Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Prabowo Usul Koruptor Ratusan Triliun Dihukum 50 Tahun: Rakyat di Pinggir Jalan Ngerti

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

Prabowo Usul Koruptor Ratusan Triliun Dihukum 50 Tahun: Rakyat di Pinggir Jalan Ngerti
Foto: Presiden Prabowo Subianto. Dok. IG Prabowo

Pantau - Presiden Prabowo Subianto menyuarakan keprihatinannya terhadap hukuman ringan yang diberikan kepada terdakwa korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Dalam pengarahannya di acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta Pusat, Prabowo dengan tegas menyindir vonis hakim yang dinilai terlalu ringan.

"Kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliun ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringanlah, nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi," ujar Prabowo, Senin (30/12/2024).

Baca juga: Presiden Prabowo: Tak Ada Niat Sedikitpun Persulit Hidup Rakyat Indonesia

Pernyataan Prabowo merujuk pada kasus korupsi yang menyeret pengusaha Harvey Moeis. Harvey hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara meskipun kasusnya telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Prabowo menyatakan bahwa hukuman tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan. Ia juga mengkritik kemungkinan fasilitas mewah yang dapat dinikmati para koruptor di penjara.

"Tapi rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliun, vonis sekian tahun," tutur Prabowo. "Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pake TV," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Prabowo secara langsung meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto serta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengambil langkah lebih tegas. Ia mendorong agar vonis terhadap terdakwa dinaikkan menjadi 50 tahun.

"Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding nggak? Naik banding ya, naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," tegas Prabowo.

Pernyataan Presiden Prabowo tersebut sontak menuai sorotan publik yang mengapresiasi sikap tegasnya terhadap pelaku korupsi kelas kakap. Ia menekankan bahwa penegakan hukum yang adil harus dilakukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.

Penulis :
Muhammad Rodhi
Editor :
Muhammad Rodhi