
Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1446 H/2025 M.
Kesepakatan ini dihasilkan dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dengan rata-rata BPIH ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79.
“Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00,” ujar Menteri Agama, Nasaruddin Umar dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).
BPIH terdiri dari dua komponen, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah dan Nilai Manfaat dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji.
Baca Juga: Ketua Panja Haji Optimistis Biaya Haji 2025 Bisa Turun di Bawah Rp90 Juta
“Bipih yang dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38% atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,” jelas Nasaruddin.
Kesepakatan ini menggunakan asumsi kurs 1 USD setara Rp16.000 dan 1 SAR setara Rp4.266,67. Pada 2025, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah yang terdiri dari 201.063 jemaah reguler, 1.572 petugas haji daerah, 685 pembimbing KBIHU, dan 17.680 jemaah haji khusus.
Nasaruddin menambahkan, hasil rapat kerja ini akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk pengesahan.
'Hal ini sesuai dengan Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas