
Pantau - Seorang wanita berinisial AN diduga disekap berhari-hari oleh seseorang berinisial R di Ratujaya, Cipayung, Depok, Jawa Barat (Jabar), karena utang Rp140 juta. Mulanya, korban dijemput paksa dan tak ada penyekapan.
Jadi, AN dijemput paksa oleh R di Tanjuung Priok, Jakarta Utara (Jakut) lalu dibawa ke rumahnya di Cipayung, Depok. AN ini memiliki utang sebesar Rp140 juta, dan baru membayar Rp40 juta. Meski begitu AN tetap dibawa paksa untuk melunasi utangnya.
"Korban dijemput paksa di rumahnya di Tanjung Priok, dibawa ke rumah (R) di Cipayung. Korban memiliki utang sebanyak Rp 140 juta dan baru dibayar Rp 40 juta. Kemudian dibawa ke rumahnya untuk melunasi utang tersebut sampai selesai," kata Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra, Senin (13/1/2025).
Lebih lanjut, Hendra memastikan bahwa tidak ada penyekapan terhadap korban yang dilakukan R. AN tetap bisa keluar rumah R dan berkomunikasi dan dijenguk keluarganya. Selama tiga minggu AN di rumah R, hingga kembali ke keluarganya setelah minum air sabun.
"Di rumah tersebut tidak ada penyekapan, korban bisa keluar, bisa berkomunikasi, dan suaminya pun boleh datang ke rumah terlapor. Waktu itu si korban merasa stres, kemudian minum air sabun, kemudian dibawa ke rumah sakit," jelasnya.
Baca juga: Wanita Pengantin Baru di Madura Disekap, 2 Orang Ditangkap
Soal utang ini berawal dari R yang meminjamkan uang karena mereka berhubungan sebagai teman. Kemudian, AN menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminannya. Namun diketahui bahwa sertifikat tersebut ternyata palsu hingga membuat R marah dan menjemput paksa AN dibawa tinggal dirumah bersama R dan keluarganya.
“Betul, alasan R jemput paksa itu karena dia juga baru tahu sertifikat rumahnya palsu,” katanya.
Sebagai informasi, untuk kondisi terkini wanita tersebut mengalami stres hingga minum cairan pembersih lantai. Kini korban masih dirawat di RS Brimob dan belum bisa memberi keterangan.
"Selama 3 minggu (di rumah pelaku, karena waktu itu si korban merasa stres, kemudian minum air sabun (cairan pembersih lantai). Kemudian sekarang masih dirawat di Rumah Sakit Brimob dan belum bisa diambil keterangan masih dalam proses penyelidikan," jelas Hendra.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (17/12/2024), bermula dari kobran mempunya utang Rp140 juta kepada pelaku. Namun, korban baru membayar Rp40 juta, dan pada 17 Desember 2024 itu, pelaku bersama rekannya mendatangi korban dengan meksud menagih utang.
"17 Desember 2024 koban dihampiri untuk menagih utang, yang mana korban sudah membayar dengan mencicil tetapi masih ditagih," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Minggu (12/1).
Kemudian, pelaku dan rekannya membawa korban ke Jalan Gang 2 Putri Jaya Nomor 189 Kelurahan Ratujaya, Cipayung, Depok. Atas kejadian ini, suami korban melaporkannya terebut kepada pihak kepolisian. Untuk laporan dibuat pada Sabtu (11/1). Selanjutnya kepolisian Polres Metro Depok mendampingi suami korban untuk datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban dan berhasil diselamatkan.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris