
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Rudi kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Terhadap tersangka RS dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, pada wartawan, Selasa (14/1/2024).
Rudi ditangkap di Palembang dan langsung dibawa ke Jakarta. Setelah tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, ia tidak memberikan keterangan kepada wartawan dan langsung digiring ke Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan.
Baca Juga:
Eks Ketua PN Surabaya pada Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Diamankan Kejagung
Tersangka Rudi Suparmono diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 5 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Rudi diduga terlibat dalam pemberian suap yang melibatkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, yang juga telah menjadi tersangka. Lisa dilaporkan bertemu dengan Rudi untuk menanyakan mengenai komposisi hakim yang akan menangani perkara pembunuhan yang melibatkan kliennya, Ronald Tannur.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah