
Pantau - Kepolisian menjelaskan kronologi kasus bayi M berusia 5 bulan yang jasadnya ditinggal orang tua di IGD rumah sakit kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar). Terungkap bahwa sebelum ditelantarkan sang bayi sempat mendapat kekerasan dari ayahnya.
Adapun penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (27/12/2024) malam pukul 22.00 WIB, saat itu ayah H baru tiba di rumah dan anaknya sedang menangis. Lalu, ayah menggendongnya dengan maksud mau menenangkan. Namun tangisan sang bayi tak kunjung berhenti hingga membuat ayah kesal.
"Kemudian tersangka H memukul korban menggunakan tangannya sebanyak 2 kali," kata Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, saat konferensi pers, Rabu (15/1/2025).
Sang bayi yang terus menangis, dan H pun membawanya ke IGD rumah sakit dengan meminta tolong kepada tetangganya, J, pada Sabtu (28/12/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Sedangkan BU, ibu bayi menyusul dijemput kembali oleh J.
Baca juga: Orang Tua Tinggalkan Jasad Bayi di RS Jakbar gegara Tak Punya Uang
Setibanya di rumah sakit bayi M langsung ditangani di ruang IGD. Pada saat pendaftaran untuk perawatan, petugas rumah sakit menjelaskan bahwa biaya yang harus dibayar sebesar Rp3.654.000.
"Setelah H memberikan data untuk diinput, saksi S menjelaskan terkait biaya yang mesti dikeluarkan Rp3.654.000," katanya.
Selanjutnya, ayah H keluar dari ruang pendaftaran dan kemudian H bersama istrinya BU kabur dari rumah sakit, padahal pihak rumah sakit sempat menawarkan bantuan untuk membuat BPJS, namun memilih pergi hingga akhirnya bayi M dinyatakan meninggal dunia.
"Pihak rumah sakit bisa membantu H membuatkan BPJS untuk korban. Kemudian Tersangka H dan Tersangka BU meninggalkan korban di rumah sakit atau menelantarkan hingga korban dinyatakan meninggal dunia," kata Reza.
Lebih lanjut, kasus ini dilaporkan pihak rumah sakit kepada pihak kepolisian. Penyelidikan pun dilakukan dan kedua orang tua tersebut sudah berhasil ditangkap di Jalembar, Jakbar, pada Minggu (12/1).
Baca juga: Hasil Visum Bayi Meninggal di RS Jakbar: Ada Bekas Luka Akibat Benturan
Kini, atas perbuatannya ayah H dan ibu BU ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan aparat kepolisian. Keduanya dijerat Pasal 77B juncto Pasal 76B dan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, bayi MS meninggal dunia setelah dibawa ke IGD rumah sakit di Grogol Petamburan, Jakbar. Bayi tersebut ditinggalkan begitu saja oleh orang tuanya dengan alasan mencari biaya pengobatan Rp3.654.000.
Nahas, saat dalam penanganan bayi tersebut meninggal dunia. Kemudian pihak rumah sakit mencari keberadaan orang tua bayi yang hasilnya sudah tidak ditemukan, bahkan kontrakannya pun sudah kosong.
“Orang tuanya tidak ditemukan dan diduga mayat bayi ditinggalkan begitu saja di RS Sumber Waras. Di cek kontrakannya sudah kosong, tidak diketahui di mana keberadaan orang tua korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan.
Baca juga: Orang Tua Tinggalkan Jasad Bayi di RS Jakbar Ditangkap!
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris