
Pantau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerbitkan pergub soal tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam pergub tersebut, ada syarat pemberian izin ASN Jakarta yang mau beristri lebih dari satu alias poligami.
Aturan itu termaktub dalam pergub nomor 2 tahun 2025 yang ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, pada 6 Januari 2025. Penerbitan pergub tertulis dalam Keputusan Sekda Pemprov Jakarta Nomor 183 Tahun 2024 tentang program pembentukan peraturan gubernur Jakarta tahun 2025.
Dalam keputusan sekda, rancangan pergub ini masuk jenis 'Rancangan Pergub Baru' yang dibuat Badan Kepegawaian Daerah Jakarta. Pergub izin perkawinan dan perceraian terbit pada awal Januari 2025 dan diunggah di situs resmi Pemprov Jakarta.
"Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian," demikian isi Keputusan Sekda Jakarta, yang diteken 31 Desember 2024.
"Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 tentang Pendelegasian Wewenang Penolakan/Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu diganti dan untuk selanjutnya diatur dengan peraturan gubernur," lanjutnya dilansir, Jumat (17/1/2025).
Pada pasal 4 di pergub tersebut mengatur syarat pemberian izin bagi ASN yang ingin beristri lebih dari satu orang alias poligami. Pegawai ASN bila mau melakukannya wajib mendapat rekomendasi izin dari atasannya. Jika tidak, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Selain Poligami, Ekonomi Jadi Penyumbang Terbesar Perceraian di Indramayu
Berikut isi Pasal 4
- Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan
- Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan - Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran
- Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Adapun izin poligami bisa diberikan jika memenuhi syarat berikut yang tertulis di Pasal 5, salah satunya istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun menikah. Berikut isi Pasal 5:
A. Alasan yang Mendasari Perkawinan
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya
- Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan
B. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis
C. Mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para Anak
D. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para Anak
E. Tidak mengganggu tugas kedinasan
F. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Baca juga: Pakar Hukum Islam: Banyak yang Salah Kaprah Maknai Poligami
Kemudian, terdapat 5 poin yang membuat ASN tidak mendapat izin poligami. Kelimanya ada dalam Pasal 6, yang berisi:
A. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan
B. Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
C. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
D. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat, dan/atau
E. Mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Dalam Pergub Jakarta yang baru terbit ini tidak ada larangan bagi ASN wanita untuk menjadi istri kedua seperti yang tercantum dalam Pasal 4 ayat 2 di PP 45/90, berikut isi lengkapnya:
Aturan Pemerintah soal Izin Poligami ASN
Diketahui bahwa izin untuk ASN yang hendak berpoligami juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Dalam PP 45/90, aturan soal poligami tercantum dalam Pasal 4.
- Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat
- Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat
- Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis
- Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang
Baca juga: Menag Yaqut Bicara Perspektif Islam soal Poligami Cegah HIV/AIDS
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris