Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Selain Poligami, Ekonomi Jadi Penyumbang Terbesar Perceraian di Indramayu

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Selain Poligami, Ekonomi Jadi Penyumbang Terbesar Perceraian di Indramayu
Pantau – Angka perceraian di Kabupaten Indramayu Jawa Barat masih terbilang tinggi. Pasalnya, Perceraian disebabkan faktor Ekonomi, tak hanya itu. Perceraian juga disebabkan faktor poligami.
Dalam data SIPP Jabar yang dilihat detikJabar, sepanjang tahun 2022, PA Indramayu mengabulkan perkara perceraian sebanyak 7.771 pemohon. Di antaranya dari 5.669 istri yang menggugat cerai suami.

Beberapa faktor yang menyebabkan perceraian, salah satunya adalah ekonomi. Ekonomi masih mendominasi perkara perceraian tersebut diantara beberapa faktor lainnya.

"Bisa dilihat di SIPP ada 13 penyebab perceraian itu mulai dari zinah, mabuk, murtad, judi, meninggalkan pihak lain, penjara, poligami, KDRT, cacat badan, ada kawin paksa. Alasan ekonomi paling besar, nah ada alasan poligami juga ada," kata Humas PA Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin, Jumat (20/1/2023).

Selain ekonomi, Kasus kedua yaitu Poligami liar. Hal itu terjadi disebabkan yang bersangkutan tidak bisa memenuhi syarat poligami yang sah secara hukum. Sehingga, melakukan jalan pintas dengan cara nikah siri yang kemudian menimbulkan keretakan pada keharmonisan rumah tangga sebelumnya.

"Ketika resmi sulit dilakukan. Ada yang tidak memenuhi syarat tadi akhirnya cari jalan pintas yang melanggar undang-undang mereka nikah lagi secara siri dengan perempuan lain," ucap Dindin.

Di tahun 2022 saja, PA Indramayu menerima 6 pemohon poligami. Lima perkara diantaranya dikabulkan. Kelima perkara yang dikabulkan diketahui sudah memenuhi syarat ketentuan. Mulai dari syarat alternatif dan kumulatif.

Syarat alternatif terdiri dari tiga alasan, pertama istri tidak bisa melayani kewajiban, istri punya penyakit atau cacat badan lalu tidak punya anak. Sementara syarat kumulatif nya pertama suami harus sertakan pernyataan perlakuan adil, sanggup menjamin kebutuhan hidup keduanya, dan izin dari istri pertama.

"Yang super dan benar benar bisa memenuhi syarat itu pada tahun 2022 ada 5 permohonan yang dikabulkan poligami," imbuhnya.
Penulis :
Ahmad Ryansyah

Terpopuler