Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Motor Polisi Korban Penyiraman Air Keras yang Dirampas Gangster Berhasil Ditemukan

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Motor Polisi Korban Penyiraman Air Keras yang Dirampas Gangster Berhasil Ditemukan
Foto: Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang saat mengecek kondisi anggotanya yang terkena siraman air keras di RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025). (ANTARA/HO-Humas Polres Tangerang Selatan)

Pantau - Kepolisian akhirnya berhasil menemukan motor milik anggota polsek Ciputat Timur, Tangerang Selatan yang dirampas oleh sekelompok gangster usai kejadian penyiraman air keras pada Kamis (16/1). Motor tersebut, yang menjadi barang bukti dalam tindak pidana tersebut.

"(Motor) ketemu di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, di rumah salah satu saksi anggota S-C-B-D (Serpong-Ciledug-Bintaro-Depok), temannya," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi, Sabtu (25/1/2025).

Alvino menyebutkan bahwa motor tersebut dibawa kabur oleh tersangka RA alias A (18), namun hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut mengenai apakah RA merampas motor milik Briptu Fadel dengan tujuan untuk dijual.

"Nggak, belum ke arah situ. Sementara penyampaiannya dia dititipkan saja (di Pesanggrahan)," ujarnya.

Diketahui RA mengambil motor tersebut saat Briptu Fadel terjatuh dari motor. Melihat kesempatan itu, RA kemudian mengambil motor tersebut.

"Setelah korban mengendarai motor ini diserang, kemudian motornya tercecer, ada kesempatan saat itu motor kosong dan jatuh, akhirnya si tersangka keempat ini muncul niat dia menguasai sepeda motor tersebut," jelas Alvino.

Saat ini motor matik milik Briptu Fadel telah diamankan oleh Satreskrim Polres Tangsel. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 28 item barang bukti, termasuk motor Briptu Fadel.

"Kemudian barang bukti yang disita oleh penyidik sebanyak lebih kurang 28 item yang secara garis besar terdiri dari pakaian para terduga pelaku atau tersangka, handphone para terduga tersangka, senjata tajam yang digunakan oleh tersangka, kemudian dua buah botol yang ditemukan di TKP yang diduga menjadi wadah dari cairan yang digunakan untuk menyiram dua orang korban tersebut," ujarnya.

Baca juga: Bubarkan Tawuran, Polisi Kena Siraman Air Keras di Pamulang

Baca juga: Pelaku Penyiraman Air Keras Ke Polisi di Ciputat Timur Terancam 9 Tahun Bui

Kronologi Kejadian dan Penangkapan 4 Tersangka

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, mengatakan bahwa para tersangka merupakan anggota gengster bernama SCBD (Serpong-Ciledug-Bintaro-Depok). Akun tersebut kemudian menginformasikan akan terjadinya tawuran dengan salah satu kelompok.

Briptu Fadel bersama sejumlah rekannya sedang melakukan patroli siber, kemudian mendapati kabar melalui Instagram bahwa akan terjadi tawuran tersebut, mereka segera menuju ke lokasi kejadian.

Saat di TKP, terlihat gerombolan bermotor datang membawa senjata tajam. Saat hendak menghalau, gerombolan tersebut menyiram korban menggunakan air keras sebanyak dua botol dan korban sempat dikeroyok.

Pelaku penyiraman Briptu Fadel, yakni MH alias H (19), HR (19), F (19), dan RA (18), telah ditangkap. Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam maksimal 9 tahun penjara.

"Terhadap para tersangka kami terapkan Pasal 214 KUHP dan atau 365 subsider 362 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau 351 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi, Sabtu (25/1/2025).

Pihak kepolisian telah menyita 28 item barang bukti. Di antaranya ponsel, kendaraan korban, pakaian pelaku hingga dua botol yang diduga menjadi wadah dari air keras yang digunakan untuk menyiram korban.

Penulis :
Laury Kaniasti