
Pantau - Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan terhadap RR (37) di sebuah bengkel di Ciracas, Jakarta Timur, diduga bermotif hubungan asmara antara pelaku EHS (37) dan istri korban.
"Pelaku memiliki hubungan dengan istri korban, yang kemudian memicu keributan. Korban memukul pelaku, lalu pelaku membalas dengan melakukan penusukan hingga korban tewas," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Senin (3/2/2025).
Pelaku Ditangkap di Bandung Barat
EHS berhasil ditangkap oleh tim gabungan di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, pada Minggu (2/2) pukul 16.00 WIB. Saat ini, pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
Keributan Berujung Penikaman di Bengkel Ciracas Tewaskan 1 Orang Dipicu Perselingkuhan
Atas perbuatannya, EHS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan saksi berinisial YN, kejadian terjadi pada Jumat (31/1) sekitar pukul 22.00 WIB. Saksi mendapat telepon dari karyawan bengkel yang tinggal di lokasi, melaporkan adanya keributan.
Saat petugas tiba di lokasi, korban ditemukan tewas dengan beberapa luka tusukan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/2).
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak berspekulasi sebelum hasil penyelidikan lebih lanjut diumumkan.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah