Pantau Flash
HOME  ⁄  News

KPK Sita 11 Mobil dan Uang Asing dari Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

KPK Sita 11 Mobil dan Uang Asing dari Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto
Foto: Gedung KPK (dok.istimewa)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

"Benar ada kegiatan penggeledahan terkait perkara tersangka RW (Rita Widyasari) di rumah saudara JS," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).

Penggeledahan yang berlangsung pada Selasa (4/2) itu menghasilkan sejumlah barang bukti yang disita oleh penyidik KPK, termasuk 11 unit mobil, mata uang asing, serta dokumen dan barang bukti elektronik lainnya.

Baca Juga:
KPK Sita Belasan Mobil dalam Penggeledahan Rumah Japto Soerjosomarno
 

"Hasil penggeledahan di rumah JS, kami menyita 11 kendaraan bermotor roda empat," ujar Tessa.

Selain kendaraan, KPK juga menyita uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Namun, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kepemilikan mobil-mobil tersebut serta keterkaitan Japto dengan kasus TPPU yang menjerat Rita.

Kasus ini bermula dari vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Rita Widyasari pada 2018 atas kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Selain itu, KPK juga menemukan dugaan aliran dana lain, termasuk gratifikasi dari pengusaha tambang dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat.

Hingga kini, KPK masih terus mendalami temuan dalam penggeledahan tersebut guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menyeret Rita Widyasari.

Penulis :
Ahmad Ryansyah