
Pantau - Rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosomarno digeledah KPK terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Penyidik KPK sita belasan mobil dalam penggeledahan tersebut.
"Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (5/2/2025).
Penyidik KPK juga menyita sejumla barang lainnya diantraanya mata uang asing hingga barang bukti elektronik dalam penggeledahan tersebut.
"(Barang yang disita) uang rupiah dan valas, dokumen, barang bukti elektronik," ujar Tessa.
Baca: Rumah Japto Soerjosoemarno Digeledah KPK terkait Kasus TPPU Eks Bupati Kutai Kartanegara
Baca juga: Rumahnya Digeledah, KPK Usut Keterlibatan Ahmad Ali dalam Kasus TPPU Rita
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Japto yang berada di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (4/2). Tessa belum menjelaskan apa kaitan Japto dengan Rita. Selain itu, penyidik KPK belum merinci mobil yang disita atas nama siapa.
Rita Widyasari sebelumnya dihukum 10 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi senilai Rp110,72 miliar yang diterima dari para kontraktor selama menjabat sebagai Bupati Kukar dari Juni 2010 hingga Agustus 2017.
Saat masih menjalani hukuman, KPK kembali menjerat Rita dengan kasus dugaan TPPU. Dalam upaya penyidikan, KPK telah melakukan berbagai penggeledahan serta memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil penggeledahan sebelumnya, KPK menyita ratusan kendaraan bermotor, termasuk mobil mewah, serta uang tunai Rp8,7 miliar. Terbaru, KPK juga mengamankan dana dalam berbagai rekening dengan total mencapai Rp476 miliar. Sampai saat ini, Rita belum memberikan pernyataan terkait penyitaan aset tersebut.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun