
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah politikus Partai NasDem, Ahmad Ali, pada Selasa (4/2/2025).
Baca juga: KPK Sita Uang Rp350 Miliar terkait Korupsi Eks Bupati Kartanegara Rita Widyasari
Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
"Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada media.
Namun, Tessa belum mengungkap detail lebih lanjut, termasuk lokasi penggeledahan dan statusnya saat ini. KPK juga belum menjelaskan secara spesifik bagaimana keterkaitan Ahmad Ali dalam perkara tersebut.
Deputi Penindakan KPK, Irjen Rudi Setiawan, menyatakan dalam keterangan terpisah bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses hukum dalam kasus TPPU Rita Widyasari. Hingga kini, Ahmad Ali belum memberikan tanggapan terkait penggeledahan tersebut.
Baca juga: NasDem Hormati Proses Hukum Pemanggilan Anggotanya oleh KPK
Kasus Rita Widyasari: Dari Suap hingga TPPU
Rita Widyasari sebelumnya dihukum 10 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi senilai Rp110,72 miliar yang diterima dari para kontraktor selama menjabat sebagai Bupati Kukar dari Juni 2010 hingga Agustus 2017.
Saat masih menjalani hukuman, KPK kembali menjerat Rita dengan kasus dugaan TPPU. Dalam upaya penyidikan, KPK telah melakukan berbagai penggeledahan serta memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil penggeledahan sebelumnya, KPK menyita ratusan kendaraan bermotor, termasuk mobil mewah, serta uang tunai Rp8,7 miliar.
Terbaru, KPK juga mengamankan dana dalam berbagai rekening dengan total mencapai Rp476 miliar. Sampai saat ini, Rita belum memberikan pernyataan terkait penyitaan aset tersebut.
- Penulis :
- Khalied Malvino