
Pantau - PT TransJakarta, layanan transportasi bus cepat Jakarta, harus menanggung denda sebesar Rp3,2 miliar pada tahun 2024. Denda itu dikenakan sebagian besar disebabkan oleh headway atau waktu tunggu bus yang lama.
"Rp 3,2 miliar itu yang paling besar itu dikontribusi dari sisi headway. Di mana di jam sibuk dan jam tidak sibuk itu ada perbedaan headway yang harus kita lakukan. Terutama di jam tidak sibuk," ujar Direktur Utama TransJakarta Welfizon Yuza, Kamis (6/2/2025).
Baca juga: TransJakarta Perluas Rute Bus 11D dengan 6 Titik Baru, Jalur Pulo Gebang-Pulo Gadung via PIK
Berdasarkan aturan Dinas Perhubungan, headway atau waktu tunggu bus BRT TransJakarta di jam sibuk seharusnya bisa melayani penumpang setiap 10 menit, sementara bus non-BRT setiap 20 menit. Hal itu dikarenakan, pada jam tidak sibuk halte TransJakarta sering kosong penumpang. Sehingga penggunaan armada TransJakarta jadi tidak efisien.
"Kalau setiap 10 menit dan kita tahu di halte-halte itu kosong, setiap 10 menit tetap kita jalankan armada, itu armadanya akan kosong. Karena sesuai aturan Dinas Perhubungan melihat setiap 10 menit, begitu mereka berdiri 10 menit tidak ada yang lain, jadi kita tidak bisa lewat meskipun yang nunggunya tidak ada, itu kita dikenakan denda," kata Welfizon.
Welfizon mengatakan bahwa pada rute-rute tertentu PT TransJakarta telah berusaha mengkombinasikan peraturan perhubungan dengan kebutuhan layanan masyarakat. Hal tersebut dilakukan agar efisiensi subsidi dapat terpenuhi.
"Jadi di rute-rute tertentu kami melihat kebutuhan, jika kalau kita monitor di CCTV, kebutuhan di jam tersebut relatif kurang, maka kadang kita tidak menjalankan harus 10 menit harus ada bus. Jadi kadang mungkin ada yang 15 menit, 12 menit baru ada bus. Karena kita mencoba meng-combine antara memenuhi kebutuhan layanan masyarakat dan juga efisiensi dari sisi subsidi," tandasnya.
Baca juga: TUKU Butuh Nabung 6 Tahun hingga Bisa Kolaborasi dengan MRT
- Penulis :
- Laury Kaniasti
- Editor :
- Laury Kaniasti