Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Investasi Bodong, Raup Rp6 Miliar Uang Bunga Zainal

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Investasi Bodong, Raup Rp6 Miliar Uang Bunga Zainal
Foto: Aktris Bunga Zainal saat memberikan keterangan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat (30/8/2024). ANTARA/Ilham Kausar/pri.

Pantau - Polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial AACD dan SFSS dalam kasus dugaan investasi bodong yang merugikan pesinetron Bunga Zainal dengan total mencapai Rp6 miliar.

"Menetapkan tersangka berinisial AAACD dan SFSS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).

Sebelumnya kedua tersangka sempat mangkir pada pemanggilan pertama, namun saat memenuhi panggilan kedua, mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Sudah beberapa hari lalu penetapan tersangkanya. Panggilan pertama nggak datang, kemudian panggilan kedua datang dan diperiksa sebagai tersangka dan tadi malam sudah ditahan," ujarnya.

Ade Ary menjelaskan bahwa tersangka memberikan purchase order (PO) atau dokumen pesanan palsu pengadaan barang kepada Bunga Zainal. Dokumen palsu tersebut diedit tersangka untuk mengelabui Bunga Zainal.

"Benar bahwa tersangka memberikan 'Purchase Order' (PO) palsu kepada korban yang mana PO tersebut diedit atau mengubah PO yang pernah didapat dari Yayasan Kopernik," jelasnya.

Kedua tersangka menerima uang dari Bunga Zainal secara bertahap dari bulan Desember 2021 sampai Juni 2022. Tersangka mengaku tidak mengembalikan uang modal korban maupun uang profit yang telah dijanjikan.

"Tersangka menerima uang dari Korban secara bertahap senilai Rp 6.125.000.000, dari bulan Desember 2021-Juni 2022. Tersangka mengaku tidak mengembalikan uang modal korban maupun uang profit yang dijanjikan," ujar Ade Ary.

"Modal yang sudah diterima oleh tersangka dari korban dipergunakan untuk membayar korban-korban lainnya," imbuhnya.

Baca juga: Marak Penipuan Online, Masyarakat Diimbau Waspada Modus Investasi Bodong

Sebelumnya, pesinetron Bunga Zainal melaporkan kasus penipuan dan penggelapan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya setelah mengalami kerugian sebesar Rp6,2 miliar. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024.

"Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari Saudari BMM alias BZ, pelapor melaporkan peristiwa dugaan terjadinya penipuan dan penggelapan," jelasnya.

Baca juga: Polri Tetapkan 15 Orang jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong Net89

Penulis :
Laury Kaniasti