Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Soal Polemik Revisi Tatib DPR, Adian Napitupulu: Silakan Gugat ke MK

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Soal Polemik Revisi Tatib DPR, Adian Napitupulu: Silakan Gugat ke MK
Foto: Anggota Fraksi PDIP, Adian Napitupulu. (foto: dpr.go.id)

Pantau - Anggota Fraksi PDIP, Adian Napitupulu, menyebut revisi Peraturan DPR tentang Tata Tertib (Tatib) bisa digugat ke Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika ada pihak yang tidak setuju.

Pernyataan itu merespons aturan baru yang memungkinkan DPR mencopot pejabat yang sebelumnya lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. 

"Kalau tidak setuju, ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh," ujar Adian di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Menurutnya, logis jika DPR yang terlibat dalam pengambilan keputusan juga memiliki kewenangan mengevaluasi pejabat yang telah mereka seleksi. Namun, ia menegaskan bahwa masyarakat bisa menggugat keputusan tersebut melalui jalur konstitusional.

"Logikanya kalau kemudian DPR ikut terlibat dalam pengambilan keputusan maka seharusnya dia bisa melakukan evaluasi terhadap keputusannya," katanya.

Baca Juga: Baleg DPR Bantah Revisi Tatib Bisa Langsung Copot Pejabat Negara

Lebih lanjut, ia menegaskan, jika ada yang tidak sepakat dengan revisi tersebut, maka dapat menempuh jalur hukum. 

"Kalau kemudian ada kekhawatiran seperti itu, semua warga negara melakukan uji terhadap keputusan DPR itu. Ke mana? MA, MK, bisa PTUN bisa segala macam. Silakan saja dan kita tidak mungkin melarang dong," tegasnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) bukan bertujuan untuk mencopot pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan. Menurutnya, aturan baru tersebut hanya berupa rekomendasi kepada lembaga terkait.

"Itu sifatnya rekomendasi, rekomendasi yang kemudian bisa dilaksanakan jikalau, misalnya, pihak pemerintah yang diberi rekomendasi menjalankan gitu loh," kata Dasco

Penulis :
Aditya Andreas