billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

KY Sebut Cuma Bisa Bayar Gaji Karyawan sampai Oktober Imbas Efisiensi Anggaran, BBM Beli Sendiri

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

KY Sebut Cuma Bisa Bayar Gaji Karyawan sampai Oktober Imbas Efisiensi Anggaran, BBM Beli Sendiri
Foto: Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/2/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengungkapkan bahwa gaji para pegawainya hanya cukup hingga bulan Oktober 2025 imbas adanya efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah.

Dia pun memastikan bahwa Komisi Yudisial yang berposisi sebagai lembaga yudikatif mengikuti kebijakan negara terkait efisiensi tersebut. Namun, dia tak menampik bahwa hal itu mengganggu operasional KY dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Kami diminta melakukan efisiensi ya, segala hal. Karena dengan anggaran yang ada, operasional saja sehari-hari itu agak terganggu," kata Amzulian, dilansir Antara, Selasa (11/2/2025)

Dia menjelaskan bahwa anggaran KY dipangkas sebesar 54 persen dari Rp184 miliar anggaran tahun 2025. Selain itu, dia pun menerima kabar bahwa anggaran bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional KY pun ditiadakan.

"BBM kami mulai bulan depan beli sendiri, keteteran kami," kata dia.

Baca: Bahlil Enggan Komentari Pemangkasan Anggaran, Minta Tanya ke Menkeu

Baca juga: Muhaimin: Pemotongan Anggaran Tidak Akan Ganggu Bansos

Dalam waktu dekat, dia pun akan menemui Menteri Keuangan untuk meminta perbaikan atas adanya kebijakan efisiensi tersebut. Karena dengan kebijakan itu, menurut dia, KY berpotensi tidak bisa menggelar seleksi bagi hakim Mahkamah Agung.

"Ada surat Mahkamah Agung yang meminta kami menyelesaikan Hakim agung. Dan itu harus kami jawab. Terkait surat itu maksimal 15 hari. Maka kami nggak punya pilihan lain, harus menjawab," kata dia.

Kementerian Keuangan menerapkan langkah efisiensi anggaran belanja K/L sebesar Rp256,1 triliun untuk tahun anggaran 2025.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang ditegaskan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Dalam hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan menteri/pimpinan lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun