Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Pengedar Narkoba di Depok Ditangkap, Sabu 18,13 Gram Senilai Rp20 Juta Disita

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Pengedar Narkoba di Depok Ditangkap, Sabu 18,13 Gram Senilai Rp20 Juta Disita
Foto: Ilustrasi Penangkapan (Freepik)

Pantau - Seorang pria bernama Dendi Wijaya (27) yang merupakan pengedar narkoba di wilayah Depok, Jawa Barat ditangkap polisi. Polisi menyita sabu 18,13 gram dalam penangkapan tersebut.

Kapolsek Cimanggis Kompol Tatang Targana mengatakan mengatakan penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat terkait pengedaran narkoba pada Jumat (7/2) lalu.

"Awal mula pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 Tim Opsnal Polsek Cimanggis mendapat informasi dari warga yang tidak menyebutkan namanya, bahwa di lokasi yang dimaksud terdapat pelaku peredaran narkotika (sabu)," kata Tatang, Rabu (12/2/2025).

Baca: 4 WN Malaysia Ditangkap di Jakarta, Diduga Jaringan Pengedar Sabu Fredy Pratama

Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 10 bungkus plastik bening berisikan sabu 18,13 gram sabu.

"(Barang bukti) 2 Bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu dan 8 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu dengan keseluruhan berat brutto 18,13 gram, 1 buah timbangan digital, 2 pieces plastik klip, 5 potong sedotan, dan 1 handphone merk Oppo," ujar Tatang.

Tatang menjelaskan pelaku diduga menawarkan dan menjual sabu. Jika dirupiahkan sabu seberat 18,13 gram senilai Rp20 juta.

Baca juga: Pria Pengedar Sabu di Tangerang Dapat Upah Rp2-3 Juta Berujung Ditangkap Polisi

"(Modus) Pelaku diduga tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman (sabu). (Nilainya) Rp 20 juta," jelas Tatang.

Pelaku diamankan di rumah kontrakan di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (8/2) setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1, 2 dan atau Pasal 112 ayat 1, 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun