Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Sumsel Terbakar, Pemilik Diamankan

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Sumsel Terbakar, Pemilik Diamankan
Foto: Ilustrasi Garis Polisi (Gettyimages)

Pantau - Kebakaran terjadi di sebuah tempat penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel). Pemilik tempat tersebut bernama Depri (30) warga Kecamatan Lais berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya betul, tersangka ditangkap setelah dilakukan gelar perkara dan didapat alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, Rabu (12/2/2025).

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (6/2), sekitar pukul 04.00 WIB. AKBP Listiyono menjelaskan bahwa kebakaran terjadi diduga akibat adanya percikan api dari mesin sedot, lalu api menyambar ke tempat penampungan minyak di lokasi penyulingan tersebut.

Baca juga: Kebakaran Kapal di Jakut Dipicu Korsleting Listrik dari Ruang Mesin, Kerugian Capai Rp400 Juta

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa mesin sedot, blower hingga cairan minyak. "Alat bukti yang diamankan di antaranya satu unit mesin sedot, dua buah blower, dua batang stik besi, 20 liter cairan warna kehitaman diduga minyak bumi, dan 20 liter cairan berwarna kekuningan diduga minyak hasil olahan (bensin) serta satu lembar surat pernyataan," ungkapnya.

Saat ini, pelaku sedang menjalani penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, ia dijerat Pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 50 angka 8 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Jo Pasal 188 KUHP dan terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.

Baca juga: Rumah di Cipinang Melayu Kebakaran Diduga gegara Korsleting Listrik Mobil

Penulis :
Laury Kaniasti