Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Presiden Prabowo Akan Lantik 481 Kepala Daerah Terpilih Secara Serentak di Istana

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Presiden Prabowo Akan Lantik 481 Kepala Daerah Terpilih Secara Serentak di Istana
Foto: Presiden Prabowo Subianto (Antara)

Pantau - Presiden Prabowo Subianto akan melantik 481 pasangan kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 di Istana Kepresidenan Jakarta pada 20 Februari 2025. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya usai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas persiapan pelantikan.

Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Kementerian Dalam Negeri, Teddy menegaskan bahwa pelantikan akan dilakukan secara serentak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) terbaru.

"Rencananya, sebanyak 961 kepala daerah dari 481 daerah akan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025," ujar Teddy dalam unggahan di akun Instagram resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (14/2/2025).

Baca Juga:
Pelantikan Kepala Daerah di Sulsel Dijadwalkan 20 Februari 2025
 

Pelantikan ini merujuk pada Perpres Nomor 13 Tahun 2025 yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah. Dalam aturan tersebut, Presiden memiliki kewenangan untuk melantik gubernur, bupati, dan wali kota yang telah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024.

Perubahan dalam Perpres ini menegaskan bahwa pelantikan akan dilakukan serentak pada 20 Februari 2025, kecuali bagi daerah yang masih memiliki sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika MK telah menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan dan memutuskan untuk tidak melanjutkan sidang, maka kepala daerah dari daerah tersebut juga akan dilantik pada tanggal yang sama.

Berikut isi ketentuan yang tertuang dalam Pasal 22A:

Pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota hasil Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada 20 Februari 2025, dengan syarat:
a. Tidak terdapat perkara perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
b. Perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi telah diputuskan tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya, sebagaimana ditetapkan pada 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.

Pelantikan serentak ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah serta memastikan kesinambungan program pembangunan yang telah dirancang sejak masa kampanye. Dengan pelantikan ini, diharapkan kepala daerah yang baru dapat segera bekerja untuk memenuhi janji kampanye mereka dan menjalankan tugas pemerintahan demi kepentingan masyarakat.

Penulis :
Ahmad Ryansyah