
Pantau - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu apartemen Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara (Jakut), yang dilakukan dua wanita berinisial SM (56) dan TR (29) sehingga mampu mengumpulkan uang Rp1 miliar dalam enam bulan.
"Kami menangkap pelaku SM (56) dan TR (29) di apartemen di Jalan Yos Sudarso pada Selasa (4/2)," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Tobing, didampingi Kasat Reskrim, AKP Krishna Narayana, dilansir Antara, Rabu (19/2/2025).
Adapun elaku SM ini merupakan pelaku utama perdagangan orang dan pelaku kedua berinisial TR (29) berperan membantu pelaku utama menjalankan aksi pidana ini.
Dari tindak pidana ini tersangka mendapat keuntungan dari para korban sekitar Rp100.000 hingga Rp200.000 dan untuk pelayanan seksual kepada lelaki hidung belang dengan imbalan sekitar Rp2 juta.
"Jadi, setiap korban Rp2 juta," katanya.
Baca juga: 2 Pria di Aceh Ditangkap Kasus TPPO Remaja Dijadikan PSK
Adapun, dari aksi pidana yang dijalankan selama enam bulan perputaran uangnya yang dilihat dari rekening bank hampir Rp1 miliar. "Jadi, itu uang masuk dan uang keluar," katanya.
Sedangkan, yang menjadi korban saat kedua pelaku diamankan berjumlah 16 orang dan setelah pengembangan korban ini jumlahnya mencapai 30 orang. Kasus ini sangat mengkhawatirkan apalagi para korban dijanjikan pekerjaan yang halal di Jakarta, tapi nyatanya dipekerjakan sebagai wanita Pekerja Seks Komersial (PSK).
Lebih lanjut, terkait modus operandi yang dilakukan adalah menawarkan dan mencarikan pelanggan untuk pelayanan seksual. Kemudian antar jemput korban ke tempat pelayanan seksual dengan modus pijat panggilan, serta menyamarkan pekerjaan perempuan yang dipekerjakan sebagai warung makanan dan mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut.
"Dari kedua tersangka kami menemukan barang bukti berupa empat buah alat kontrasepsi, kartu ATM BCA, uang senilai Rp 500.000, handphone, alat komunikasi berjumlah sekitar 10 unit," katanya.
Atas perbuatannya, keduanya ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Pidana Tindak Perdagangan Orang. Kemudian, pasal 76 F Jo. pasal 83 dan atau 76 Jo. 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana kurungan maksimal 15 tahun.
Baca juga: Satpol PP Amankan 16 PSK MiChat di Kontrakan Kawasan Bogor
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris