Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Pemulung di Tambora Dibacok Begal, Uang Rp2,5 Juta buat Keluarga Dirampas

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Pemulung di Tambora Dibacok Begal, Uang Rp2,5 Juta buat Keluarga Dirampas
Foto: 3 pria terkait kasus pencurian terhadap pemulung di Jakbar, Kamis (27/2/2025). ANTARA/Risky Syukur

Pantau - Tiga orang pria berinisial RM (27), AS (25) dan ERA (24), komplotan begal merampas uang dan membacok seorang pemulung pria, Nakal (42), hingga mengalami luka di Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Rencananya, korban mau memberikan uang hasil kerja kerasnya kepada keluarga di kampung yang membutuhkan.

Adapun peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (31/12/2024) pagi pukul 06.00 WIB di Jalan K. H Mohammad Mansyur, RW 02 Krendang, Tambora, saat lokasi sedang sepi. Mulanya, korban mau menjual barang rongsokan hasil memulung ke penampungan di dekat Pasar Mitra, Jembatan Lima, Jakbar, lalu dicegat para perampok. 

“Di perjalanan korban dicegat oleh tiga pelaku yang mengendarai motor berwarna hitam. Lalu dua pelaku (ERA dan AS) yang dibonceng RM, turun dan berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Korban mempertahankan (barangnya), lalu ERA melukai korban di punggung dan tiba-tiba AS merampas uang di dalam tas Rp2,5 juta,” kata Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, saat jumpa pers, Kamis (27/2/2025).

"Uang tersebut rencananya mau disetor korban untuk keluarganya di kampung, karena korban perantau," sambungnya.

Baca juga: Terungkap Kasus Pencurian Ngaku Polisi Gadungan di Cirebon, HP-Motor RaibSetelah beraksi, mereka langsung kabur. Sedangkan, korban dalam kondisi bersimbah darah menuju ke RSUD Tamansari. Kepolisian menerima laporan tindak kriminal tersebut pada Jumat (3/1) dan segera melakukan penyelidikan.

"Rabu (19/2), kita berhasil menangkap tersangka ERA di Jalan Janis, Pekojan, Jakarta Barat dan tersangka mengakui perbuatannya," kata Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara.

Kepolisian, kemudian menyelidiki tersangka ERA dan mendapat informasi bahwa RM dan AS berada di wilayah Tamansari. "Sorenya, berhasil ditangkap tersangka FM dan AS di parkiran Apartemen Mediterania, Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat," tambahnya.

Lebih lanjut, ketiganya juga merupakan residivis atau mantan tersangka kasus yang sama. Uang hasil curian dibagi rata dan akan menggunakannya untuk membeli narkoba hingga judi online (judol). Selain itu, mereka terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu dan dekstro.

"Ketiganya residivis. Hasil interogasi, uang hasil kejahatan dipakai untuk membeli narkoba sabu, obat-obatan, hingga bermain judi online," katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan, ancamannya hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.

Baca juga: Begal Bersajam Sikut Wanita di Duren Sawit hingga Terjatuh

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris