
Pantau - Komisi I DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, LPP RRI, hingga Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
"Pada hari ini, Panja RUU Penyiaran Komisi I DPR Ri melaksanakan rapat dengar pendapat," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, dilansir Antara, Senin (10/3/2025).
Saat ini perubahan fundamental industri penyiaran menuntut perubahan terhadap undang-undang yang ada. Digitalisasi penyiaran melalui analog switch off (ASO) membawa konsekuensi penyelenggaraan multiplexing yang mengoptimalkan efisiensi spektrum frekuensi.
"Formasi ini menghasilkan konvergensi media, di mana layanan penyiaran konvensional terintegrasi dengan platform digital yang menciptakan ekosistem penyiaran multiplatform," kata Dave.
Baca juga: Rapat Paripurna DPR Setujui Laporan Komisi II Evaluasi Pimpinan DKPP
RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas yang diusulkan oleh Komisi I DPR RI. Menurutnya, RUU tentang Penyiaran sudah lama dibahas di Komisi I DPR RI sejak tahun 2012. Bahkan, pembahasan RUU tersebut selama ini belum "diketok" tetapi sudah ada perubahan hingga tiga kali.
Dave menjelaskan saat ini konvergensi tidak hanya terjadi pada infrastruktur penyiaran, tetapi juga terjadi pada model bisnis dan layanan, yakni layanan over the top (OTP) dengan fitur video on demand hingga live streaming. Dengan begitu, konten-konten yang muncul sudah mengubah pola konsumsi masyarakat terhadap media dan kini masyarakat bisa mengakses konten kapanpun dan di manapun melalui berbagai perangkat digital.
- Penulis :
- Laury Kaniasti