
Pantau - DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui laporan evaluasi terhadap Pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027 yang disampaikan Komisi II DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, meminta persetujuan fraksi-fraksi terkait laporan tersebut dan menegaskan bahwa tindak lanjutnya harus sesuai peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menjelaskan bahwa evaluasi ini dilakukan berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2025, yang memberi wewenang kepada DPR untuk mengevaluasi lembaga yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
Komisi II DPR telah mengadakan rapat tertutup dengan Pimpinan DKPP pada 11 Februari 2025. Dari hasil evaluasi, terdapat 10 rekomendasi utama, yaitu:
1. Peningkatan SDM dan Internal DKPP melalui pelatihan, sertifikasi, dan rekrutmen yang lebih ketat.
2. Percepatan penyelesaian kasus etik karena masih banyak aduan menumpuk dari tahun 2024 dan 2025.
3. Menjaga independensi dan netralitas DKPP dari pengaruh politik dan kepentingan eksternal.
Baca Juga: Pimpinan DPR Tegaskan Evaluasi DKPP Tak Ada Pencopotan
4. Meningkatkan transparansi keputusan, termasuk publikasi laporan dan sidang secara terbuka.
5. Memastikan efektivitas sanksi kode etik agar menciptakan efek jera dan konsistensi dalam penerapannya.
6. Menegaskan dampak nyata putusan DKPP, dengan indikator kinerja yang jelas dan terukur.
7. Melibatkan lembaga lain dalam pengawasan, termasuk forum konsultasi atau sistem pengaduan online.
8. Memperkuat sinergi dengan KPU, Bawaslu, dan penegak hukum untuk efektivitas penegakan etika.
9. Mengutamakan pencegahan pelanggaran dengan edukasi kode etik dan pengawasan preventif.
10. Memaksimalkan sistem pengaduan elektronik, seperti call center dan email, untuk efisiensi.
- Penulis :
- Aditya Andreas