
Pantau - Seorang pria berinisial A (25) ditangkap usai melakukan penjambretan di Jakarta Utara. Pelaku diduga menjambret kalung seorang wanita dengan harga belasan juta rupiah.
"Unit Resmob Polsek Metro Penjaringan berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (jambret) berinisial A," kata Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agus Adi Wijaya, Selasa (11/3/2025).
Agus menjelaskan peristiwa tersebut terjadi saat korban tengah membeli kopi, pelaku merampas kalungnya dengan menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor.
"Saat korban RAS tengah membeli kopi, pelaku merampas kalung emas milik korban senilai Rp 12 juta dan melarikan diri dengan sepeda motor tanpa pelat nomor," jelas Agus.
Baca: Duo Remaja Jambret HP Bocah hingga Jatuh Tersungkur di Bogor
Baca juga: Gagal Rampas Tas, Jambret di Tanah Abang Sayat Leher Cewek hingga Terluka
Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi terekam saat pelaku melancarkan aksinya. Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan kejahatan di sejumlah lokasi.
"Pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain di Jakarta Utara dan Jakarta Barat," ujar Agus.
Diketahui, pelaku menjual hasil kejahatannya kepada penadah berinisial O di daerah Galur Senin yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Jalan Pluit Karang Timur, Penjaringan.
Pelaku diamankan polisi pada Senin (10/3) sekitar pukul 02.00 WIB di kamar hotel kawasan Jakarta Pusat (Jakpus). Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya handphone (HP), uang tunai, dompet, serta perlengkapan pribadi milik pelaku.
Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Metro Penjaringan, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun