
Pantau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menegaskan bahwa Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tetap menjadi syarat utama bagi mahasiswa penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
"Tidak perlu pakai evaluasi setiap tahun, IPK-nya, yang penting memenuhi syarat untuk sampai selesai. IPK-nya harus memenuhi syarat," kata Gubernur Jakarta, Pramono Anung, Kamis (20/3/2025).
Dinas Pendidikan Jakarta tetap akan melakukan evaluasi terhadap penerima untuk memastikan mereka memenuhi syarat. Syarat IPK penerima KJMU, yakni 3,0 untuk program studi sosial, dan 2,75 untuk program studi eksakta.
"Evaluasi tetap, tapi proses pendaftarannya hanya sekali. Dulu kan setiap semester dilakukan pembaruan pendaftaran kembali. Misalnya pada semester tertentu mereka tidak memenuhi syarat ya kami drop," katanya.
Pramono mengatakan bahwa menjadi tanggung jawab Pemprov Jakarta menjamin anak-anak di Jakarta mendapatkan pendidikan bahkan melanjutkan sampai mendapatkan gelar doktor.
"Kami dorong KJMU. Supaya dari warga yang kurang beruntung itu kalau anaknya pintar, baik, IPK-nya hanya sebagai cara untuk dia bisa melanjutkan S1 sampai S3, maka Pemprov Jakarta akan memberikan jaminan," jelasnya.
Adapun terkait dengan proses penerimaan, jumlah peserta akan bertambah menjadi sekitar 20.000 orang pada tahun depan atau mengalami peningkatan sekitar 15.000 orang dibandingkan dengan jumlah penerimaan pada tahun 2025.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan Jakarta, Sarjoko, menyatakan bahwa evaluasi terhadap penerima tetap dilakukan untuk memastikan dana KJMU hanya diterima oleh mereka yang berhak mengingat program ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta.
Bantuan ini diberikan kepada mahasiswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi namun memiliki potensi akademik yang baik, dan dapat mengajukan permohonan paling lambat pada semester kedua. Besaran dana yang diterima mahasiswa penerima manfaat KJMU sebesar Rp9 juta per semester.
- Penulis :
- Laury Kaniasti
- Editor :
- Laury Kaniasti