Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Baleg DPR Gelar Rapat Susun RUU Perkoperasian

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Baleg DPR Gelar Rapat Susun RUU Perkoperasian
Foto: Suasana rapat Baleg DPR RI. (foto: Aditya Andreas/pantau.com)

Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pada Jumat (21/3/2025). 

Rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, ini dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Pandjaitan.

Dalam pembahasan, Tim Ahli Baleg DPR, Arwani, mengusulkan perlunya pembentukan otoritas pengawas koperasi di tingkat nasional. 

“Sektor koperasi membutuhkan lembaga pengawas tersendiri, seperti halnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengawasi sektor keuangan,” ujarnya. 

Baca Juga: Susun Revisi UU Perkoperasian, DPR Tekankan Prinsip ‘Dari, Oleh, dan Untuk’

Meski belum memiliki nama resmi, ia mengatakan, usulan tersebut diarahkan untuk membentuk mekanisme pengawasan yang lebih ketat bagi koperasi.

Arwani menjelaskan, usulan ini akan dimasukkan dalam sejumlah pasal dalam RUU Perkoperasian, khususnya terkait dengan koperasi simpan pinjam (KSP). 

“Selain itu, dana-dana yang disimpan oleh anggota koperasi nantinya akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus untuk koperasi,” lanjutnya. 

Revisi UU Perkoperasian ini diharapkan dapat memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap koperasi, khususnya dalam menghindari potensi penyalahgunaan dana simpanan anggota.

Penulis :
Aditya Andreas