
Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Penyusunan ini dilakukan mengingat usia UU tersebut yang telah mencapai 33 tahun.
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, menegaskan bahwa revisi ini bertujuan memperkuat koperasi tanpa mengubah prinsip dasarnya.
"Prinsip 'dari, oleh, dan untuk' tetap harus dijaga. Itu adalah tonggak demokrasi ekonomi," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (19/3/2025).
Baca Juga: Menkop Sebut Koperasi Desa Merah Putih Jadi Alat Revolusi Ekonomi Desa
Parta menyoroti bahwa ekonomi yang adil hanya bisa tercapai jika koperasi diperkuat. Ia merujuk pada Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian nasional harus berlandaskan asas kekeluargaan.
"Kita punya Pasal 33, sila kelima Pancasila, dan Menteri Koperasi, tapi banyak koperasi kita masih rapuh. Sementara di negara lain seperti Swiss, Malaysia, dan Filipina, koperasi justru menjadi tulang punggung ekonomi," jelasnya.
Revisi UU Perkoperasian ini diharapkan dapat memperkuat peran koperasi sebagai pilar ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara lebih merata.
- Penulis :
- Aditya Andreas