
Pantau - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menegaskan, pemerintah tetap berkomitmen mendukung kebebasan pers, setelah kantor Tempo mendapat teror berupa kepala babi dan enam bangkai tikus.
Ia menyatakan, prinsip kebebasan pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta UU Nomor 39 tentang HAM tetap dihormati.
"Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers," ujar Hasan, Minggu (23/3/2025).
Ia juga mengutip Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Hasan memastikan bahwa pemerintah tidak melakukan sensor atau pembredelan terhadap media.
Baca Juga: Kantor Tempo Diteror Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Wamenaker Angkat Bicara
“Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat,” katanya.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa media memiliki kewajiban menyajikan informasi yang tepat, akurat, dan benar sesuai Undang-Undang Pers.
Sebelumnya, Hasan sempat menanggapi teror yang dialami jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, dengan pernyataan bahwa kepala babi tersebut 'dimasak saja'.
Pernyataan ini menimbulkan kontroversi. Namun, ia kemudian mengklarifikasi dan mendukung sikap Francisca yang menanggapi teror tersebut dengan candaan serupa.
"Francisca merecehkan teror itu, jadi si peneror tidak berhasil mencapai tujuannya," ujarnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas