Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KKJ Sulteng Desak Pengadilan Tolak Gugatan Rp200 Miliar Amran Sulaiman terhadap Tempo

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

KKJ Sulteng Desak Pengadilan Tolak Gugatan Rp200 Miliar Amran Sulaiman terhadap Tempo
Foto: (Sumber: Seorang jurnalis memegang protes bertuliskan loading kebebasan pers gagal dimuat pada akai mimbar mimbar bebas organisasi Pers bersama kelompok masyarakat sipil tergabung dalam Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) merespon gunakan Amran Sulaiman kepada PT Tempo Inti Media di depan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Kota Palu, Minggu (16/11/2025). )

Pantau - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan perdata sebesar Rp200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media terkait pemberitaan berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di media sosial Tempo pada 15 Mei 2025.

Gugatan Dinilai Langgar Kebebasan Pers

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Agung Sumandjaya, menilai langkah hukum tersebut mencederai prinsip kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Pers.

Ia menyatakan bahwa kasus seperti ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan pengadilan umum.

Koalisi pers dan masyarakat sipil juga menggelar orasi di depan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan memperingatkan bahwa proses hukum ini dapat menjadi yurisprudensi yang membahayakan kebebasan pers di Indonesia.

Tempo Sudah Penuhi Rekomendasi Dewan Pers

Dewan Pers sebelumnya telah menyatakan bahwa pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik dan merekomendasikan koreksi.

PT Tempo Inti Media telah melaksanakan koreksi tersebut sesuai tenggat waktu 2x24 jam yang ditetapkan.

Namun demikian, Amran Sulaiman tetap mengajukan gugatan perdata dengan tuduhan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL.

KKJ Kecam Upaya Pembungkaman Pers

KKJ menyebut langkah hukum yang ditempuh Menteri Pertanian sebagai bentuk pembungkaman pers melalui jalur perdata, serta bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-X/2024.

Putusan tersebut menyatakan bahwa pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu, bukan lembaga negara atau pejabat yang bertindak dalam kapasitas resmi.

KKJ menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis, serta mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis :
Gerry Eka