Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Mau Perpanjang SIM A atau C? Ini 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Mau Perpanjang SIM A atau C? Ini 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Foto: (Sumber: Petugas melayani warga yang berkonsultasi soal surat kendaraan di mobil SIM keliling Polres Bone Bolango dalam kegiatan Ombudsman On The Spot di Desa Boidu, Bone Bolango, Gorontalo, Selasa (28/10/2025). Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi untuk mendekatkan layanan publik ke masyarakat.)

Pantau - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya hari ini, Senin, kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik di wilayah Jakarta untuk memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM.

Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.

Informasi resmi terkait lokasi SIM Keliling diumumkan melalui akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya.

Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta

Berikut lima titik lokasi layanan SIM Keliling yang tersedia hari ini:

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Warga yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa dan melengkapi beberapa dokumen persyaratan administratif.

Persyaratan dan Ketentuan Perpanjangan

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan asli SIM lama, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

"SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku," ungkap keterangan resmi dari TMC Polda Metro Jaya.

Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik SIM wajib mengurus pembuatan SIM baru di kantor Satpas sesuai ketentuan kepolisian.

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Sementara itu, SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling karena memiliki peruntukan khusus.

"SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton dan proses perpanjangannya hanya bisa dilakukan di kantor Satpas," jelas keterangan tersebut.

Penulis :
Gerry Eka
Editor :
Tria Dianti