
Pantau - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya hari ini, Senin, kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik di wilayah Jakarta untuk memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM.
Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Informasi resmi terkait lokasi SIM Keliling diumumkan melalui akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya.
Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta
Berikut lima titik lokasi layanan SIM Keliling yang tersedia hari ini:
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Warga yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa dan melengkapi beberapa dokumen persyaratan administratif.
Persyaratan dan Ketentuan Perpanjangan
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan asli SIM lama, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
"SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku," ungkap keterangan resmi dari TMC Polda Metro Jaya.
Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik SIM wajib mengurus pembuatan SIM baru di kantor Satpas sesuai ketentuan kepolisian.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Sementara itu, SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling karena memiliki peruntukan khusus.
"SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton dan proses perpanjangannya hanya bisa dilakukan di kantor Satpas," jelas keterangan tersebut.
- Penulis :
- Gerry Eka
- Editor :
- Tria Dianti







