
Pantau - Layanan SIM Keliling kembali beroperasi di tiga titik wilayah Jakarta pada Minggu, 23 November 2025, mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB, sebagai alternatif perpanjangan SIM A dan C tanpa harus mengantre di kantor Satpas.
Lokasi dan Waktu Operasional SIM Keliling Jakarta
Warga Jakarta dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang tersedia di tiga lokasi berbeda, yaitu:
Jalan Raden Inten, samping McDonald's, Duren Sawit, Jakarta Timur
Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
Kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Puri Kembangan, Jakarta Barat
Layanan ini beroperasi mulai pukul 07.00 sampai 12.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Syarat, Biaya, dan Sanksi Bila SIM Kedaluwarsa
Untuk melakukan perpanjangan, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen, yaitu fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama (fisik dan fotokopi), bukti cek kesehatan, dan bukti telah mengikuti tes psikologi.
Perpanjangan hanya berlaku untuk SIM yang masih aktif. Bagi pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa, proses perpanjangan harus dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya resmi perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Tes Psikologi: Rp60.000
Tes Kesehatan: Rp35.000
Jika tidak memiliki SIM yang masih aktif saat berkendara, pemilik kendaraan bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009, berupa denda maksimal Rp250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
- Penulis :
- Gerry Eka







