Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Ahli Cagar Budaya: Gerbang Candi Bentar di Gedung Sate Selaras dengan Gaya Arsitektur Aslinya

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Ahli Cagar Budaya: Gerbang Candi Bentar di Gedung Sate Selaras dengan Gaya Arsitektur Aslinya
Foto: (Sumber: Pilar gerbang Kompleks Gedung Sate berbentuk Candi Bentar. ANTARA/Ricky Prayoga.)

Pantau - Tubagus Adhi, Ahli Cagar Budaya Jawa Barat, menyatakan bahwa penambahan gerbang bergaya Candi Bentar di kawasan Gedung Sate tetap sejalan dengan visi arsitek awalnya, J. Gerber, yang merancang bangunan ikonik tersebut dengan pendekatan arsitektur eklektik.

Gerber dikenal merancang Gedung Sate dengan gaya Art Deco yang memadukan unsur budaya Timur dan Barat, termasuk memasukkan bentuk candi Hindu-Buddha ke dalam arsitektur kolonial modern Hindia Belanda.

“Gedung Sate didesain Gerber dengan gaya eklektik yang kita sebut Art Deco. Pada masa Hindia Belanda, gaya ini mereposisi bentuk candi Hindu-Buddha ke dalam bangunan modern. Jadi, penambahan elemen Candi Bentar justru memiliki benang merah sejarah yang kuat,” jelas Tubagus Adhi.

Menanggapi Polemik Desain Gerbang Baru

Adhi menilai bahwa kritik publik terhadap desain baru gerbang dan fasad Gedung Sate tidak berdasar karena sejak awal bangunan ini merupakan hasil perpaduan lintas budaya, bukan murni arsitektur Eropa.

Beberapa pihak mengkritik penggunaan pilar bata merah terakota yang dianggap bertabrakan dengan tampilan kolonial putih Gedung Sate.

Namun, Adhi menegaskan bahwa sebagian pilar tersebut dicat putih untuk menjaga keselarasan visual dengan bangunan utama.

Adhi, yang juga menjabat sebagai Humas Bandung Heritage Society, mengklarifikasi bahwa pagar lama yang kini dibongkar bukan bagian dari struktur asli Gedung Sate.

Pagar tersebut dibangun pada era 1980-an oleh pemerintah, bukan warisan masa kolonial, sehingga tidak termasuk kategori cagar budaya.

“Pada masa kolonial, Gedung Sate itu tidak memiliki pagar (terbuka). Jadi penggantian pagar saat ini tidak melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, selama masuk dalam koridor adaptasi untuk kebutuhan masa kini,” ujarnya.

Menjaga Nilai Sejarah dan Fungsi Keamanan

Tubagus Adhi menjelaskan bahwa Undang-Undang Cagar Budaya memperbolehkan adaptasi bangunan selama tidak menghilangkan nilai historis utama dan tetap memenuhi fungsi pelindungan dan pemanfaatan.

Ia menilai pembangunan gerbang baru juga penting untuk alasan keamanan dan peningkatan aksesibilitas, termasuk bagi penyandang disabilitas.

“Kita belajar dari kejadian demonstrasi di DPRD Jawa Barat yang pagarnya dibakar massa. Keberadaan pagar yang representatif penting untuk melindungi aset, namun tetap harus estetis,” katanya.

Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berani memasukkan elemen arsitektur lokal seperti Candi Bentar dalam desain gerbang Gedung Sate.

Menurutnya, langkah ini merupakan terobosan positif karena Jawa Barat selama ini tertinggal dalam menampilkan identitas lokal jika dibandingkan dengan provinsi lain seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.

“Bagi saya pribadi, konteks Gapura Candi Bentar ini keren dan memiliki sentuhan nilai sejarah yang menguatkan identitas kawasan, bukan merusaknya,” ungkapnya.

Penulis :
Gerry Eka