
Pantau - Seekor buaya muara yang telah dipelihara selama 28 tahun oleh warga di Dusun Tanjung Waras, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, akhirnya dievakuasi oleh petugas Damkarmat karena dinilai mulai membahayakan.
Evakuasi dilakukan pada Minggu pagi, 28 Desember 2025, setelah laporan diterima oleh Posko Damkar Natar pukul 09.00 WIB.
Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB dan proses evakuasi selesai dalam waktu satu jam, pada pukul 11.00 WIB.
Buaya tersebut merupakan milik warga bernama Jarkasih yang telah memeliharanya sejak tahun 1998, saat buaya masih berukuran kecil.
Awalnya, buaya ditempatkan di dalam bak air di rumah warga.
Namun seiring waktu, ukurannya membesar dan mulai menimbulkan risiko bagi keselamatan pemilik dan warga sekitar.
"Buaya sudah terlalu besar dan berpotensi menggigit pemiliknya, sehingga kami diminta untuk mengevakuasi," jelas petugas Damkarmat.
Dievakuasi dan Diserahkan ke BKSDA Lampung
Tim dari Posko Damkar Natar turun langsung ke lokasi dan melakukan evakuasi bersama warga setempat.
Proses berjalan selama sekitar satu jam dan berlangsung aman.
Setelah berhasil dievakuasi, buaya tersebut dibawa ke posko Damkar untuk diamankan sementara.
Selanjutnya, buaya diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung untuk penanganan lebih lanjut.
Menurut rencana, buaya tersebut akan dilepasliarkan ke habitat yang jauh dari permukiman warga.
Langkah ini diambil untuk menghindari potensi konflik antara manusia dan satwa liar, sekaligus menjamin keselamatan masyarakat.
- Penulis :
- Gerry Eka







