Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  News

PJJ dan WFH di Jakarta Hanya Diberlakukan Saat Curah Hujan Tinggi, Berlaku Sampai 28 Januari 2026

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

PJJ dan WFH di Jakarta Hanya Diberlakukan Saat Curah Hujan Tinggi, Berlaku Sampai 28 Januari 2026
Foto: (Sumber: Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Jakarta, Minggu (25/1/2026). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa.)

Pantau - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan Work From Home (WFH) hanya akan diberlakukan selama periode curah hujan tinggi dan cuaca ekstrem di wilayah Jakarta.

Berlaku Terbatas dan Menyesuaikan Kondisi Cuaca

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran resmi yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.

"Batas waktunya sampai dengan 28 Januari 2026. Tinggal Senin dan Selasa, kalau nanti kondisinya kemudian cerah, maka normal (kembali)", ujar Pramono.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengimbau seluruh perusahaan untuk menerapkan sistem kerja fleksibel dan memberlakukan WFH sebagai respons atas potensi bahaya cuaca ekstrem.

Kebijakan WFH dan PJJ mulai diterapkan sejak 22 Januari 2026 sebagai langkah antisipatif untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja, sekaligus memastikan kelangsungan kegiatan usaha di ibu kota.

Dalam surat edaran tersebut, perusahaan diwajibkan tetap memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai ketentuan hukum, menjaga produktivitas dan operasional, serta memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya bagi pekerja yang tetap harus mobile saat kondisi cuaca ekstrem.

Sektor Layanan Langsung Dikecualikan dari WFH

Pengecualian diberikan kepada perusahaan yang memiliki operasional 24 jam atau yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat.

Contoh sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH ini antara lain adalah sektor kesehatan, transportasi umum, logistik vital, serta energi dan utilitas dasar.

Sementara itu, pemberlakuan PJJ dilakukan dengan pertimbangan utama menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik selama masa cuaca ekstrem.

Pemprov DKI Jakarta menetapkan PJJ untuk seluruh satuan pendidikan di wilayah Jakarta, berlaku sejak 22 hingga 28 Januari 2026 sesuai surat edaran yang telah diterbitkan.

Kepala satuan pendidikan diminta melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap pelaksanaan PJJ, menyediakan alternatif pembelajaran jika terjadi kendala teknis, serta berkoordinasi aktif dengan Suku Dinas Pendidikan atau Dinas Pendidikan setempat.

Penulis :
Gerry Eka