
Pantau - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan menindak sejumlah penjual minuman keras ilegal di wilayah Kecamatan Tebet dan Kebayoran Baru melalui operasi penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol yang dijual tanpa izin.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti mengatakan operasi tersebut dilakukan untuk menegakkan peraturan serta menjaga ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan.
Ia mengatakan, “Operasi ini merupakan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol yang dijual tanpa izin dan melanggar peraturan yang berlaku.”
Ratusan Botol Disita di Tebet
Dalam operasi di wilayah Kecamatan Tebet, petugas mengamankan sebanyak 231 botol minuman keras dari sejumlah lokasi.
Ratusan botol tersebut terdiri dari berbagai jenis dan merek minuman beralkohol.
Nanto menyebutkan, “Miras yang disita di antaranya Anggur Buah sebanyak 126 botol, Panther Stout 24 botol, Singaraja Bali Pale Ale 12 botol, Rajawali Pros kaleng 48 botol, Tropical Naipa 4 botol, Somaek Soju Bombir 5 botol, Angker 6 botol, serta Rajawali 6 botol.”
Penyitaan Juga Dilakukan di Kebayoran Baru
Selain di Tebet, operasi juga dilakukan di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru.
Dalam operasi tersebut petugas mengamankan sebanyak 93 botol minuman keras yang dijual secara ilegal.
Minuman beralkohol tersebut disita dari sejumlah toko jamu di Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Melawai.
Penyitaan juga dilakukan di Jalan Kubis, Kelurahan Pulo.
Nanto mengatakan, “Di Kebayoran Baru kami menyita 93 botol miras, di antaranya jenis Intisari sebanyak 45 botol dan Apidin 45 botol, serta beberapa botol lainnya dari berbagai merek.”
Setelah penertiban dilakukan, petugas mendata para pelaku usaha yang menjual minuman keras tersebut.
Petugas juga membuat berita acara penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Seluruh barang bukti ratusan botol minuman keras tersebut kemudian diamankan ke gudang Satpol PP Jakarta Selatan.
Selain melakukan penyitaan, petugas juga meminta para pemilik toko untuk membuat surat pernyataan agar tidak kembali menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Nanto mengatakan, “Para pelaku usaha yang kedapatan menjual miras tanpa izin didata dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.”
Satpol PP Jakarta Selatan juga akan terus melakukan pengawasan secara berkala di wilayah tersebut untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku terkait peredaran minuman beralkohol.
- Penulis :
- Gerry Eka








