Pantau Flash
HOME  ⁄  Olahraga

Kaleidoskop 2022: Tragedi Kanjuruhan jadi Sejarah Kelam Sepakbola

Oleh Fadly Zikry
SHARE   :

Kaleidoskop 2022: Tragedi Kanjuruhan jadi Sejarah Kelam Sepakbola
Pantau - Pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya di Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktber 2022 berakhir dengan sebuah tragedi yang menewaskan 135 korban meninggal dunia, 660 orang luka-luka.

Hari itu pun hari yang menyedihkan untuk sepakbola Indonesia dan dunia.

Sejak awal pertandingan itu memang mengundang banyak kontroversi. Salah satunya terkait jadwal pertandingan yang awalnya diminta digelar pada sore hari namun pada akhirnya laga Arema vs Persebaya tetap dimainkan malam hari.

Permintaan pertandingan sore hari untuk bisa meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan, yang akhirnya terjadi.

Bak derby Eropa, laga Arema vs Persebaya sendiri merupakan salah satu derby panas di Indonesia atau yang biasa disebut Derby Jawa Timur. Tak heran jika setiap pihak menyoroti pertandingan bertajuk big match tersebut.

Berbagai upaya dilakukan untuk bisa menghindari kerusuhan, salah satunya adalah suporter Persebaya atau biasa disebut bonek dilarang datang ke Stadion Kanjuruhan. Alhasil, hanya para pendukung Arema yang berada di dalam stadion ketika laga Derby Jawa Timur itu berlangsung,

Kericuhan dimulai karena kekalahan tim tuan rumah. Awalnya Persebaya unggul lebih dulu lewat gol Silvio Rodrigues di menit kedelapan dan Leo Lelis pada menit 32.

Kemudian Arema baru bisa membalas jelang babak pertama berakhir, yakni lewat dua gol dari Abel Camara pada menit 42 dan 45+1. Kendati demikian, skor 2-2 itu tak bertahan lama karena di awal babak kedua, Persebaya unggul kembali lewat Sho Yamamoto di menit 51. Skor 3-2 pun bertahan sampai laga berakhir.

Kekalahan yang diterima Arema itu lantas membuat pendukung tim tuan rumah atau biasa disebut Aremania kecewa. Bahkan ada beberapa oknum suporter yang turun ke lapangan dan mencoba mendatangi para pemain untuk menanyakan mengapa Arema bisa kalah.

"Para penonton turun ke tengah lapangan, dan berusaha mencari para pemain untuk menanyakan kenapa sampai kalah, atau melampiaskan," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta di Mapolres Malang, Minggu (2/10/2022).

Sejatinya para suporter yang masuk awalnya tak membuat kerusuhan, namun pihak keamanan tentu harus bersikap untuk menjaga ketertiban dan keamanan para pemain di lapangan.

Pengusiran suporter dari lapangan awalnya berjalan mulus. Namun, beberapa suporter dari sisi tribun lainnya ikut turun dan kondisi pun semakin ricuh.

Polisi lantas melepaskan tembakkan gas air mata ke berbagai arah, termasuk ke tribun penonton yang masih ramai suporter. Gas air mata itu sontak membuat para suporter panik kocar kacir. Mereka mencoba melarikan diri ke pintu keluar.

Ribuan orang berebut menuju pintu 10 dan 12 sehingga terjadi penumpukan menyebabkan tragedi yang menewaskan ratusan orang. Pada awal kejadian, data yang diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sehari setelah kejadian, yakni 2 Oktober 2022, tercatat 125 orang meninggal dunia dalam insiden tersebut.

Untuk mengusut kejadian yang sebenarnya terjadi di Stadion Kanjuruhan, pemerintah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dipimpin langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

“Untuk mengungkap kasus atau peristiwa Kanjuruan yang terjadi pada tanggal 1 Oktober 2022, maka pemerintah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), yang akan dipimpin langsung oleh Menko Polhukam," kata Mahfud MD di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, pada Senin (3/10/2022).

Laporan yang ditemukan TGIPF lantas diberikan kepada pihak kepolisian dan ditemukanlah enam tersangka tragedi kanjuruhan.

Keenam tersangka itu adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ir. Ahmad Hadian Lukit, Abdul Harris selaku Ketua Panitia Pelaksana pertandingan, Suko Sutrisno selaku security officer, Wahyu Setyo, selaku Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, dan Bambang Sidiq Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.

Keenam tersangka di atas dinilai memiliki peran yang menyebabkan terjadinya tragedi pada Sabtu, 1 Oktober 2022 itu.

Ir. Ahmad Hadian Lukit dianggap bertanggung jawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi. Namun, verifikasi Stadion Kanjuruhan nyatanya terakhir dilakukan pada 2020.

Abdul Harris dianggap bertanggung jawab selaku ketua panitia pelaksana pertandingan dan dijerat pasal 359 dan dan 360 KUHP. Ia juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 Tentang Keolahragaan.

"Pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB di situ disebutkan pada pasal 3, panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022).

Suko Sutrisno selaku security officer, dikenakan pasal yang sama dengan Abdul Harris. Suko dianggap tidak membuat dokumen penilaian risiko meski dia memiliki tugas melakukannya untuk semua pertandingan.

Wahyu Setyo selaku Kabag Ops Polres Malang membiarkan penggunaan gas air mata saat pengamanan meski mengetahui adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata.

H, Danki 3 Brimob Polda Jatim dinilai bertanggung jawab memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata. Bambang Sidiq Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang juga dianggap bertanggung jawab karena alasan yang sama.

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa tidak adanya perwakilan PSSI dalam daftar tersangka dikarenakan badan sepakbola Indonesia itu sulit ‘disentuh’ lantaran terikat dengan aturan FIFA.

FIFA sendiri tak memberikan hukuman kepada PSSI. Bahkan Presiden FIFA, Gianni Infantino datang langsung ke Indonesia untuk membahas tragedi Kanjuruhan.

Sampai saat ini, pengusutan tragedi Kanjuruhan masih terus berlanjut. Namun, para suporter Aremania dan sejumlah pencinta sepakbola lainnya merasa pengusutan kasus tersebut berjalan lambat.

Apalagi saat ini Liga 1 2022-2023 sudah mulai bergulir kembali 5 Desember 2022 lalu. Kabar terbaru terkait tragedi Kanjuruhan hanyalah pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menerima tiga berkas perkara tragedi Kanjuruhan, Malang dari penyidik Polda Jatim, pada Selasa 13 Desember 2022 lalu. Tiga berkas tersebut terdiri dari enam tersangka.
Penulis :
Fadly Zikry