
Pantau - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sambo juga telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Vonis banding atas hukuman mati yang didapat Sambo itu akan dibacakan majelis hakim PT DKI Jakarta pada pekan depan. Adapun sidang itu juga akan digelar secara terbuka untuk umum.
"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta," ujar Pejabat Humas PT Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, dilansir detikcom, Kamis (6/4/2023).
Sebagai informasi, bukan hanya Ferdy Sambo yang mengajukan banding tetapi juga ada Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal. Ketiganya mendapatkan vonis yang berbeda.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua ini, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, sementara Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Vonis banding Putri, Kuat, dan Ricky juga rencananya akan diputusan PT DKI Jakarta pada hari yang sama dengan Ferdy Sambo. Saat ini, majelis hakim telah menerima dan meneliti berkas perkara dan hakim akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan terhadap Sambo cs.
"Sudah diterima dan sudah diregister, bahkan sudah ditangani oleh majelis hakim yang ditunjuk. Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan," jelas Binsar.
Vonis banding atas hukuman mati yang didapat Sambo itu akan dibacakan majelis hakim PT DKI Jakarta pada pekan depan. Adapun sidang itu juga akan digelar secara terbuka untuk umum.
"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta," ujar Pejabat Humas PT Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, dilansir detikcom, Kamis (6/4/2023).
Sebagai informasi, bukan hanya Ferdy Sambo yang mengajukan banding tetapi juga ada Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal. Ketiganya mendapatkan vonis yang berbeda.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua ini, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, sementara Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Vonis banding Putri, Kuat, dan Ricky juga rencananya akan diputusan PT DKI Jakarta pada hari yang sama dengan Ferdy Sambo. Saat ini, majelis hakim telah menerima dan meneliti berkas perkara dan hakim akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan terhadap Sambo cs.
"Sudah diterima dan sudah diregister, bahkan sudah ditangani oleh majelis hakim yang ditunjuk. Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan," jelas Binsar.
#Kasus Pembunuhan#Bharada E#Brigadir J#Putri Candrawathi#Ferdy Sambo#Kuat Ma'ruf#kasus pembunuhan berencana#Ricky Rizal#Richard Eliezer#Yosua Hutabarat
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia