Pantau Flash
HOME  ⁄  Olahraga

Exco PSSI: Harusnya Dirut PT LIB Tuntaskan Kewajiban Sebelum Mundur

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Exco PSSI: Harusnya Dirut PT LIB Tuntaskan Kewajiban Sebelum Mundur

Pantau.com - Anggota komite eksekutif (exco) PSSI, Yoyok Sukawi, meminta Direktur Utama (Dirut) operator liga PT Liga Indonesia Baru (LIB), Berlinton Siahaan menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai pemimpin perusahaan sebelum mengundurkan diri. Menurutnya, sebagai direktur utama, Berlinton wajib mengemukakan kondisi perusahaannya kepada para pemegang saham yang dalam hal ini pihak klub."Pak Berlinton harus mempertanggungjawabkan dulu semuanya dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Utang LIB ke klub masih banyak," ujar Yoyok, Sabtu (2/2/2019).Seperti ujarnya, kondisi perusahaan harus dibuka secara transparan di RUPS, termasuk apa saja yang dilakukan oleh direksi untuk mengatasi semua persoalan maupun tunggakannya. Nantinya para pemegang saham akan melakukan evaluasi terkait performa LIB sepanjang musim.

Baca Juga: Berlinton Lepas Jabatannya di PT LIB dan PSSI, Ada Apa Nih? "Kalau sudah bertanggung jawab, mau mundur atau mau liburan juga, ya silakan," tutur Yoyok.PT LIB memang masih menunggak sisa subsidi yang harus dibayarkan untuk klub Liga 1 dan Liga 2 Indonesia 2018. Untuk Liga 1, besaran tunggakan LIB di atas Rp2 miliar per klub dari total komitmen Rp7,5 miliar bagi setiap tim per musim.Manajer tim peringkat ketiga Liga 1 2018 Bhayangkara FC AKBP Sumardji mengakui pihaknya belum menerima sisa subsidi sebesar Rp2,03 miliar.

Baca Juga: Duh, LIB Belum Lunasi Dana Kontribusi Klub Liga 1


Seperti diketahui, Berlinton Siahaan dikabarkan mundur dari jabatannya sebagai direktur utama PT LIB. Informasi ini pertama kali dihembuskan oleh anggota exco PSSI Gusti Randa. Namun, Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria menegaskan mundur atau tidaknya direktur utama PT LIB baru dapat diketahui setelah RUPS."Karena sifatnya PT, pengunduran diri direktur utama harus disampaikan melalui RUPS," jelas Ratu Tisha.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta