Pantau Flash
HOME  ⁄  Olahraga

PSSI Bakal Berikan Pendampingan Hukum untuk Jokdri

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

PSSI Bakal Berikan Pendampingan Hukum untuk Jokdri

Pantau.com - Kabar kurang mengenakan kini tengah menyelimuti dunia sepak bola Tanah Air. Kasus dugaan pengaturan skor yang mencuat beberapa waktu lalu, kini terasa semakin panas menjerat persepakbolaan Indonesia.

Satuan Tugas Khusus (Satgas) Antimafia Bola yang dibentuk oleh pihak kepolian, perlahan mulai membuka kebenaran mengenai sosok dibalik skandal pengaturan skor yang terjadi di sepak bola Indonesia. Nama-nama macam Dwi Irityanto, Johar Ling Eng, Vigit Waluyo, dan beberapa nama lainnya.

Teranyar, Satgas Antimafia Bola menetapkan pelaksana tugas (Plt) PSSI Joko Driyono sebagai tersangka kasus pengaturan skor di sepakbola Indonesia. Pria yang akrab disapa Jokdri ini pun resmi ditahan selama 20 hari setelah menjalani lima kali pemeriksaan.

Jokri dinyatakan bersalah teratas dugaan pengerusakan dan penghilangan barang bukti terkait kasus pengaturan skor yang di Kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI. Dia pun dijerat pasal 636, 222, dan pasal 235 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Meski kini Jokdri berstatus sebagai tahanan Satgas Antimafia Bola, PSSI ternyata tidak lepas tangan begitu saja. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI Ratu Tisha Destria mengatakan PSSI akan tetap memberikan pendampingan hukum terhadap Jokdri.

Baca Juga: Ratu Tisha: Penahanan Jokdri Tak Pengaruhi Kinerja PSSI

Tisha menjelaskan, pendampingan hukum nantinya akan dilakukan melalui Komite Hukukm PSSI. Namun, dia memastikan PSSI akan tetap patuh terhadap hukum yang berlaku di Tanah Air.

"Proses bantuan hukum adalah proses yang visi satu lagi, selain di luar area program PSSI, ya, pastinya melalui Komite Hukum PSSI dan beberapa lawyer yang sudah ditunjuk akan menemani proses hukum. Yang jelas PSSI menghormati proses hukum itu. Kami fokus running organisasi saja," kata Tisha.

"Setiap insan di PSSI, setiap proses hukum akan ada pendampingan hukum dan makanya ada Komite Hukum. Ini juga membuka dialog yang panjang dengan kepolisian dan dengan adanya Komite Ad Hoc Integrity kami menjembatani lebih lanjut apa yang akan dilakukan pada 2019 ini. Sekaligus menyongsong KLB (Kongres Luar Biasa)," pungkasnya.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta