Pantau Flash
HOME  ⁄  Otomotif

Jangan Remehkan! Begini Tips Pilih Bus Pariwisata Layak Jalan dari Kemenhub

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Jangan Remehkan! Begini Tips Pilih Bus Pariwisata Layak Jalan dari Kemenhub
Foto: Petugas dari Kemenhub sedang melakukan ramp check terhadap angkutan umum.

Pantau - Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Aznal menyoroti kecelakaan tragis yang melibatkan bus pariwisata di Ciater, Subang, Jawa Barat.

“Bus tersebut tidak memiliki izin angkutan dan status uji berkala (KIR), sehingga kendaraan tidak laik jalan,” ujar Aznal dalam keterangan resminya, Minggu (12/5/2024).

Menurutnya, uji berkala kendaraan merupakan tahap penting dalam memastikan kendaraan angkutan dalam kondisi layak untuk beroperasi di jalan raya. 

Oleh karena itu, Aznal menegaskan pentingnya bagi seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk melaksanakan kewajiban tersebut guna menjamin keselamatan penumpang dan meminimalisir potensi kecelakaan.

"Dalam aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (KIR) telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023," lanjutnya.

Mengambil pelajaran dari kejadian ini, penumpang yang merencanakan perjalanan menggunakan bus, terutama untuk tujuan keluar kota atau jarak jauh, disarankan untuk memilih bus yang sudah memiliki stiker resmi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Danto Restyawan membeberkan, stiker khusus tersebut menunjukkan bahwa kendaraan telah lulus uji berkala dan ramp check.

"Oleh karena itu, bagi masyarakat, lebih baik menggunakan bus yang berada di pool atau terminal karena semuanya sudah melalui pemeriksaan," ungkap Danto.

Sebagai informasi, ramp check adalah proses pemeriksaan fisik dan administratif kendaraan untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan. 

Proses ini mencakup pemeriksaan komponen vital seperti klakson, lampu, dan ban, serta verifikasi surat-surat seperti uji KIR, kartu pengawasan, SIM, dan STNK.

Bus yang tidak memenuhi persyaratan dapat diberikan peringatan, ditilang, bahkan dikeluarkan dari terminal. 

Sementara itu, jika ada masalah fisik pada kendaraan, bus akan diberi waktu untuk perbaikan sebelum diizinkan untuk beroperasi kembali.

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Muhammad Rodhi