
Pantau - Perbedaan jalan di Indonesia, khususnya antara jalan nasional, provinsi, dan kabupaten, disebabkan oleh beberapa faktor yang berkaitan dengan fungsi, pengelolaan, dan karakteristik masing-masing jenis jalan untuk motor dan mobil.
Perbedaan-perbedaan ini mencerminkan sistem pengelolaan jalan yang terstruktur di Indonesia, yang bertujuan untuk meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas antar wilayah.
Lantas apa saja perbedaan Jalan Nasional dengan Kabupaten?
Berikut lima perbedaan antara Jalan Nasional dengan Kabupaten yang sudah Pantau.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (13/9/2024).
1. Fungsi dan Kewenangan
- Jalan Nasional: Berfungsi sebagai penghubung antar ibu kota provinsi dan kota-kota besar. Jalan ini dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri PUPR.
- Jalan Kabupaten: Berfungsi untuk menghubungkan ibu kota kabupaten dengan kecamatan, pusat desa, dan antar desa.
Pengelolaannya berada di tangan pemerintah kabupaten, yaitu bupati atau pejabat yang ditunjuk.
2. Marka Jalan
- Jalan Nasional: Memiliki marka jalan berwarna putih dan kuning. Marka kuning digunakan sebagai pembatas lajur dan peringatan, sedangkan marka putih digunakan untuk batas tepi jalan.
- Jalan Kabupaten: Memiliki marka jalan yang hampir sama dengan jalan provinsi, yaitu berwarna putih, tetapi umumnya lebih kecil dan sering kali tidak memiliki marka yang jelas.
Jalan kabupaten dapat berupa jalan aspal atau beton tanpa adanya marka jalan.
Baca juga: 10 Penyakit Motor Matic saat Dipakai Harian, Bisa Sebabkan Turun Mesin?
3. Lebar Jalan
- Jalan Nasional: Umumnya memiliki lebar yang lebih besar, minimal 7 meter untuk jalan arteri dan 5 meter untuk jalan kolektor.
- Jalan Kabupaten: Lebar jalan kabupaten biasanya kurang dari 5 meter, menjadikannya lebih sempit dibandingkan dengan jalan nasional dan provinsi.
4. Tipe dan Kualitas Jalan
- Jalan Nasional: Cenderung memiliki kualitas yang lebih baik dan dirancang untuk menampung volume lalu lintas yang lebih tinggi, termasuk kendaraan berat.
- Jalan Kabupaten: Kualitas jalan bisa bervariasi, dan sering kali hanya menghubungkan area lokal dengan intensitas lalu lintas yang lebih rendah.
5. Pengelolaan dan Pemeliharaan
- Jalan Nasional: Dikelola oleh pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR, yang bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengembangan jalan nasional.
- Jalan Kabupaten: Dikelola oleh pemerintah kabupaten, dengan fokus pada kebutuhan lokal dan pemeliharaan jalan yang lebih sederhana.
- Penulis :
- Sofian Faiq