
Pantau - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menegaskan bahwa kendaraan dinas hasil rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dimanfaatkan dan tidak akan dilelang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lamsel, Thamrin, menyampaikan bahwa kendaraan tersebut saat ini sedang dalam proses perbaikan.
"Sudah ada di sini dan sekarang posisinya sedang diperbaiki di bengkel," kata Thamrin dikutip seperti dalam keterangannya, Kamis (24/10/2024).
Thamrin memastikan bahwa kendaraan tersebut akan digunakan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan dinas, bukan dijual atau dilelang.
"Ke depannya mobil itu akan kita manfaatkan," ujarnya.
Baca juga: PT Liga Indonesia Baru (LIB) Gandeng Hyundai sebagai Sponsor Resmi Liga 1 2024/2025
Sebelumnya, KPK telah menghibahkan satu unit kendaraan dinas kepada Pemkab Lamsel, yaitu sebuah Toyota Vellfire 2G 2.5A/T berwarna hitam.
Kendaraan ini berasal dari kasus yang melibatkan Zainuddin Hasan, mantan Bupati Lamsel, yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
- Penulis :
- Sofian Faiq