HOME  ⁄  Otomotif

Anggota DPR Usulkan SIM Berlaku Seumur Hidup: Tiga Kali Pelanggaran Cabut Izinnya!

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Anggota DPR Usulkan SIM Berlaku Seumur Hidup: Tiga Kali Pelanggaran Cabut Izinnya!
Foto: SIM A dan C - Dok Pantau.com/Sofian

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mendorong pemerintah untuk bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup. Menurutnya, jika ada pelanggaran 3 kali di jalan, polisi baru bisa mencabut SIM tersebut.

"Jika ada pelanggaran, SIM bisa dibolongi. Tiga kali pelanggaran, cabut SIM-nya," kata Sudding seperti dikutip dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).

Hal itu disampaikan Sarifuddin saat Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan Korlantas Polri beberapa waktu lalu. Ia meminta untuk mengkaji ulang kebijakan perpanjangan SIM yang harus dilakukan setiap lima tahun.

“Perpanjangan SIM ini tidak sebanding dengan penerimaan negara,” jelasnya.

Baca juga: Anggota DPR Usulkan SIM, STNK, dan TNKB Berlaku Seumur Hidup

Menurutnya, biaya perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB yang terus dibebankan kepada masyarakat tidak sebanding dengan manfaat yang diterima.

"Biaya perpanjangan sangat besar, namun hasilnya tidak signifikan. SIM seharusnya berlaku seumur hidup, seperti KTP," tegasnya.

Menanggapi usulan tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyatakan, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa SIM tidak bisa berlaku seumur hidup. 

"Perpanjangan SIM terkait dengan masalah forensik kepolisian, seperti perubahan identitas," ujar Aan. 

Meski demikian, Aan berjanji akan terus mengkaji usulan tersebut untuk perbaikan pelayanan SIM dan administrasi kendaraan.

Penulis :
Sofian Faiq