Pantau Flash
HOME  ⁄  Otomotif

Rawan Terbakar, KNKT Sarankan Pembatasan Pengangkutan Mobil Listrik di Kapal Laut

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Rawan Terbakar, KNKT Sarankan Pembatasan Pengangkutan Mobil Listrik di Kapal Laut
Foto: ilustrasi mobil listrik sedang di cas - freepik

Pantau - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memperingatkan bahwa mobil listrik (EV) lebih berisiko terbakar saat berada di atas kapal laut. Hal ini disampaikan oleh Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dalam Media Rilis Capaian Kinerja KNKT Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (17/12).

"Soal EV, kita sepakat dengan GAPASDAP untuk membatasi jumlah mobil listrik yang diangkut kapal, dan jika memungkinkan, kendaraan ini diletakkan dekat ramp door kapal. Ini salah satu solusi terbaik," kata Soerjanto dikutip seperti dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).

Menurutnya, mobil listrik sangat rawan terbakar di atas kapal. Jika kebakaran terjadi, upaya pemadaman akan sangat sulit.

"Masalahnya, kebakaran EV sangat sulit dipadamkan di atas kapal," tambahnya.

Baca juga: Insentif Pajak Selain Mobil Listrik Diapresiasi Industri Otomotif 

Investigator Pelayaran KNKT, Bambang Safari Alwi menambahkan bahwa ada regulasi khusus mengenai penempatan kendaraan listrik di atas kapal. 

Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, kendaraan listrik harus ditempatkan di area khusus yang dilengkapi lapisan pelindung kebakaran (insulation) A-60. 

"Lapisan ini bertahan selama 60 menit, memberi waktu bagi awak kapal untuk evakuasi dan memadamkan api," ujar Bambang.

Namun, kendaraan listrik tidak boleh ditempatkan di area kamar mesin kapal karena suhu panas dari ruang mesin.

Selain itu, area tempat kendaraan listrik harus dilengkapi alat keselamatan dan mudah diawasi.

Baca juga: Panduan Memilih Mobil Listrik atau Hybrid: Mana yang Lebih Menguntungkan? 

Bambang juga menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada metode pemadaman kebakaran EV yang efektif. 

"Ini mitigasi kita untuk mencegah kebakaran EV, karena belum ada cara yang efektif untuk memadamkan api dari kendaraan listrik," ungkapnya.

Sebagai informasi, aturan pemuatan kendaraan listrik di kapal penyeberangan diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-DRJD 7 Tahun 2024. 

Aturan ini bertujuan memastikan pengangkutan kendaraan listrik dilakukan dengan aman dan tertib selama masa angkutan Lebaran 2024.

Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik dikumpulkan di area khusus yang mudah diawasi, dilaporkan kepada operator pelabuhan, dan dicatat dalam manifest kapal.

Pengangkutannya harus memenuhi standar stabilitas kapal.

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Sofian Faiq