
Pantau - Jika Anda ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polda Metro Jaya kini menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta. Layanan ini memudahkan Anda yang ingin perpanjang SIM tanpa harus pergi ke Satpas.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram @tmcpoldametro, Selasa (31/12/2024) layanan SIM Keliling tersedia di lima titik, yaitu Mal Grand Cakung (Jakarta Timur), LTC Glodok (Jakarta Utara), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), Mall Citraland (Jakarta Barat), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).
Layanan ini beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Baca juga: Ini Alasan SIM Tak Berlaku Seumur Hidup
Untuk memperpanjang SIM, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti fotokopi KTP, SIM lama, surat pemeriksaan kesehatan, dan bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Jangan lupa untuk membawa biaya administrasi yang sudah disiapkan.
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya bisa digunakan untuk perpanjangan SIM yang masih aktif, baik SIM A maupun SIM C.
Baca juga: 5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Buka Sampai Jam 12
Jika SIM Anda sudah kedaluwarsa, meskipun hanya satu hari, Anda harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Selain itu, Anda juga harus membayar biaya tambahan, seperti tes psikologi Rp65.000, tes kesehatan via aplikasi Simpel Pol, dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
- Penulis :
- Sofian Faiq