billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Otomotif

Ini Syarat Mutasi Mobil Antar Provinsi yang Wajib Dipenuhi

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Ini Syarat Mutasi Mobil Antar Provinsi yang Wajib Dipenuhi
Foto: ilustrasi seorang perempuan sedang memeriksa dokumen untuk mutasi mobil antar provinsi - freepik

Pantau - Mutasi mobil antar provinsi sering dianggap rumit, padahal dengan pemahaman yang tepat, proses ini bisa lebih efisien. Prosedur ini sangat penting bagi pemilik kendaraan yang ingin berpindah domisili ke provinsi lain.

Langkah pertama yang perlu dipahami adalah pentingnya mutasi mobil. Proses ini tidak hanya mempermudah pembayaran pajak, tetapi juga memastikan keabsahan dokumen kendaraan sesuai lokasi baru.

Baca juga: Peraturan Baru Tentang Mobil Dinas Menteri dan Wakil Menteri, Segini Jatahnya!

Mutasi mobil antar provinsi adalah proses administratif untuk memindahkan data kendaraan dari satu wilayah ke wilayah lain. Perubahan ini mencakup dokumen seperti STNK, BPKB, dan plat nomor kendaraan.

Penting untuk melaksanakan mutasi agar pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan dengan mudah di provinsi baru. Proses ini juga menghindari masalah hukum yang dapat timbul akibat data yang tidak sesuai.

Baca juga: Mobil Listrik 2025 Bebas PPnBM, Simak Aturan Terbaru Pemerintah

Dokumen yang diperlukan untuk mutasi meliputi STNK dan BPKB asli serta fotokopi, KTP pemilik kendaraan, dan surat keterangan pindah domisili. Semua dokumen harus valid agar proses dapat berjalan lancar.

Bagi kendaraan milik perusahaan, dokumen tambahan seperti akta pendirian dan NPWP perusahaan juga dibutuhkan. Kelengkapan ini memastikan proses mutasi tidak terkendala.

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Sofian Faiq