
Pantau - Pemerintah kembali memberikan keringanan pajak untuk mobil listrik berbasis baterai di 2025. Tahun ini, mobil listrik dibebaskan dari PPnBM melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 135 Tahun 2024.
Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, Kamis (9/1/2025), peraturan ini menyatakan bahwa PPnBM atas impor dan penyerahan kendaraan listrik ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025.
Mobil listrik yang mendapat insentif adalah kendaraan roda empat berbasis baterai yang memenuhi syarat khusus dari pemerintah.
Baca juga: Pemerintah Beri Diskon 3 Persen PPnBM untuk Mobil Hybrid Mulai 2025
Pada pasal 3 PMK No. 135 Tahun 2024, disebutkan bahwa PPnBM atas impor mobil listrik CBU dan penyerahan mobil listrik CKD ditanggung pemerintah 100 persen.
Insentif ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025. Sebagai contoh, PT X yang mengimpor 100 unit mobil listrik pada Maret 2025 akan menerima keringanan pajak, termasuk pembebasan PPnBM.
Diberitakan sebelumya, pemerintah juga akan memberikan diskon PPnBM tiga persen untuk mobil hybrid buatan lokal. Namun, hanya model hybrid yang diproduksi di Indonesia yang berhak mendapatkan insentif ini.
Baca juga: Syarat Mobil yang Boleh Menerima Insentif PPnBM DTP 2022
Diskon ini berlaku bagi mobil hybrid yang berpartisipasi dalam program Kemenperin. Menurut Rustam Effendi, Analis Kebijakan Badan Kebijakan Fiskal, mobil hybrid lokal yang memenuhi syarat akan mendapatkan tarif PPnBM lebih rendah.
Beberapa model mobil hybrid yang dijual di Indonesia telah memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif ini. Di antaranya, mobil-mobil hybrid dari Toyota, Suzuki, GWM, dan Wuling.
- Penulis :
- Sofian Faiq