
Pantau - Mobil hybrid akan mendapatkan diskon PPnBM sebesar 3 persen dari pemerintah mulai 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan insentif ini berlaku untuk mobil hybrid meskipun tidak sebesar insentif untuk mobil listrik yang dibebaskan dari PPnBM.
"PPnBM untuk kendaraan hybrid akan mendapatkan diskon tiga persen yang ditanggung pemerintah," kata Airlangga dikutip seperti dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).
Saat ini, tarif PPnBM mobil hybrid diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021.
Baca juga: Hyundai Dorong Insentif Mobil Listrik-Hybrid Berdasarkan Investasi dan TKDN, Ini Harapannya
Berdasarkan regulasi ini, tarif PPnBM untuk mobil full hybrid bervariasi tergantung pada kapasitas mesin, konsumsi BBM, dan tingkat emisi gas buang.
Sebagai contoh, mobil hybrid dengan konsumsi BBM lebih dari 23 km/liter dan emisi di bawah 100 gr/km dikenakan tarif PPnBM sebesar 6 persen dari harga jual.
Untuk mobil hybrid yang memenuhi kriteria konsumsi BBM dan emisi yang lebih tinggi, tarif pajak bisa mencapai 8 persen.
Baca juga: Pemerintah Berikan Stimulus PPnBM 3% untuk Mobil Hybrid di 2025
Sementara itu, mobil mild hybrid dikenakan tarif mulai 8,3 persen hingga 12 persen, sedangkan mobil dengan kapasitas mesin lebih besar (3.000-4.000 cc) dikenakan tarif 20-30 persen.
Dengan adanya insentif PPnBM 3 persen, tarif pajak mobil hybrid diprediksi turun. Contohnya, mobil hybrid yang sebelumnya dikenakan tarif 6-8 persen, setelah insentif ini hanya akan dikenakan tarif 3-5 persen.
Hal tersebut berpotensi untuk menurunkan harga mobil hybrid meski tidak terlalu signifikan.
- Penulis :
- Sofian Faiq