
Pantau - Pemerintah Indonesia memberikan insentif baru untuk mobil hybrid. Mulai 1 Januari 2025, kendaraan ini akan mendapatkan potongan PPnBM-DTP sebesar tiga persen. Langkah ini memperluas insentif yang sebelumnya hanya berlaku untuk mobil listrik.
“Mobil listrik kita teruskan, ditambah dengan untuk kendaraan hybrid yaitu PPNBM DTP-nya tiga persen," Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).
Baca juga: Menperin: Insentif Hybrid Siap Dibahas, Harapan Baru untuk Industri Otomotif
Keputusan ini bertujuan mendukung industri otomotif dan mempercepat transisi ke kendaraan ramah lingkungan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga mengimbau produsen mobil hybrid segera mendaftarkan produk mereka untuk memanfaatkan insentif ini.
Baca juga: Periklindo soal Subsidi Mobil Hybrid: Kita Sepakat Tak Mendukung
Peraturan Menteri Keuangan menyebutkan bahwa tarif PPnBM mobil hybrid sebelumnya berkisar 15-20%, namun setelah insentif, menjadi 12-17%.
Dengan penerapan insentif ini, harga mobil hybrid di Indonesia diperkirakan akan lebih terjangkau. Seperti yang terjadi saat pandemi, PPnBM-DTP dapat menurunkan harga mobil, memberikan dampak positif bagi konsumen dan industri.
- Penulis :
- Sofian Faiq