
Pantau - Pemerintah mulai Januari 2026 memberikan insentif tambahan hingga Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis yang bersedia bertugas di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
Insentif ini diberikan di luar gaji, jasa pelayanan, dan tunjangan lainnya, sehingga total penghasilan dokter spesialis di daerah 3T dapat mencapai Rp40 juta hingga Rp50 juta per bulan.
"Dokter spesialis yang mau bekerja di daerah terpencil kita beri tambahan Rp30 juta per bulan," ungkap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi kekurangan tenaga medis spesialis di wilayah-wilayah seperti Nias, Maluku, Papua, dan daerah terpencil lainnya.
Dukungan Fasilitas Hunian dan Kendaraan
Selain insentif finansial, pemerintah juga menyiapkan fasilitas pendukung berupa rumah dan kendaraan dinas untuk mendukung kenyamanan para dokter selama bertugas.
"Kita tidak hanya kasih uang, tapi juga rumah dan fasilitas supaya mereka nyaman bekerja di daerah," ia mengungkapkan.
Penempatan dokter juga akan dibarengi dengan penyediaan alat kesehatan yang memadai agar layanan medis berjalan optimal.
"Percuma kita kirim dokter spesialis kalau alatnya tidak ada. Jadi, alat dan SDM harus jalan barengan," tambahnya.
Percepatan Produksi Dokter Spesialis
Pemerintah mencatat jumlah dokter spesialis yang lulus setiap tahun hanya sekitar 2.700 orang, jumlah yang belum mencukupi untuk melayani lebih dari 280 juta penduduk Indonesia.
Distribusi dokter spesialis masih menjadi tantangan serius, terutama di wilayah 3T.
Untuk mempercepat pemenuhan tenaga medis, Kementerian Kesehatan mendorong program fellowship dan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit.
"Kalau menunggu pendidikan normal bisa 4 sampai 8 tahun. Kita percepat melalui fellowship satu tahun," jelas Budi.
- Penulis :
- Shila Glorya







